get app
inews
Aa Read Next : Gempar, Warga Desa Siwal Baki Temukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Selokan

Belum Terima SP2HP, LAPAAN RI Pertanyakan Kinerja Kejari Sukoharjo Tangani Kasus Percada

Senin, 18 Desember 2023 | 18:59 WIB
header img
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro. (Foto: iNews/Nanang SN).

Kusumo pun mengingatkan Kejari Sukoharjo agar tegas dalam memproses perkara yang berhubungan dengan pejabat daerah. Ia menyatakan bahwa hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Kami sangat berharap Kejari Sukoharjo bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakan supremasi hukum khususnya di Kabupaten Sukoharjo. Kalau sudah memenuhi unsur perbuatan pidananya, segera saja dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," tegasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi terkait SP2HP dan ekspose gelar perkara dugaan tipikor PD Percada yang dilaporkan LAPAAN RI, belum dapat memberi jawaban.

Sebelumnya pada, Selasa (21/11/2023) lalu, Galih kepada wartawan menyampaikan penyelidikan dugaan kasus korupsi PD Percada Sukoharjo perihal jual beli kalender di sekolah negeri masih terus berjalan sesuai prosedur penanganan perkara yang berlaku.

Diungkapkan, dalam penanganan laporan LAPAAN RI itu, pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Direktur PD Percada sebanyak dua kali. Selain itu, tiga orang karyawannya juga sudah diperiksa. Total 19 saksi sudah dipanggil.

Galih dalam kesempatan itu juga menyatakan bahwa alat bukti yang dilampirkan LAPAAN RI sudah mencukupi, namun untuk lebih menyakinkan lagi maka Kejari Sukoharjo masih membutuhkan waktu.

"Terkait waktu, kami tidak bisa memastikan, namun kami upayakan secepatnya. Tunggu saja, nanti akan kami rilis," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut