get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 1445 H, Wilayah Solo Raya Hari ke-29

DPR: Dipaksakannya Suntik Mati Siaran TV Analog Akan Merugikan Masyarakat Banyak

Jum'at, 04 November 2022 | 19:10 WIB
header img
Bambang Wuriyanto (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsSragen.id Pemerintah akan mengeksekusi atau 'suntik mati' TV analog atau analog switch off (ASO) dalam beberapa jam ke depan. Namun kebijakan ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 (nomor 7) yang secara otomatis melindungi pembatalan pelaksanaan ASO.

Lalu bagaimana agar Pemerintah tidak melanggar putusan MK?

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyarankan agar siaran TV analog dan TV digital dijalankan berbarengan. Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa mematikan siaran TV analog. Dia juga meminta agar di saat bersamaan, Pemerintah membawa persoalan ini ke DPR agar ada jalan keluar terbaik berdasarkan kesepakatan bersama.

"Simulcast saja. Dua-duanya berjalan. Ini akan baik untuk semua pihak sambil peta jalan menuju siaran TV digital dilaksanakan secara bertahap. Ada sosialisasi masif, ada pengkondisian pelan-pelan. Yang jelas, tidak ada putusan MK yang dilawan,” katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut