Kasus Pencurian Elpiji di Gemolong Kembangkan Dugaan Pembobolan SDN 3 Gilirejo, 11 Chromebook Hilang
SRAGEN, iNewsSragen.id - Pengungkapan kasus dugaan pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Gemolong, Kabupaten Sragen, berkembang ke perkara lain. Dari hasil pendalaman penyidikan, dua terduga pelaku juga diduga terlibat dalam pembobolan sekolah dasar dan pencurian belasan unit chromebook di SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri.
Kasus ini diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri. Dua terduga pelaku berinisial S (25) dan CS (22), keduanya warga Gemolong, diamankan pada Senin, 26 Januari 2026 di wilayah Dukuh Ngembatpadas, Gemolong.
Awalnya, keduanya diduga melakukan pencurian dua tabung gas 3 kilogram di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai warung makan di Dukuh Nglangak, Desa Kwangen, Kecamatan Gemolong, pada Sabtu dini hari, 24 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku masuk dengan cara merusak dinding seng bagian belakang rumah. Rekaman CCTV menunjukkan dua orang berboncengan sepeda motor, satu masuk ke dalam rumah dan satu lainnya menunggu.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik memperoleh pengakuan bahwa keduanya juga diduga melakukan pembobolan di SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri. Modus yang digunakan, terduga pelaku mengambil kunci sekolah yang disimpan di atap rumah penjaga, kemudian menggunakannya untuk membuka ruang penyimpanan perangkat pembelajaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Dari lokasi, dilaporkan sebanyak 11 unit chromebook merek Axioo warna hitam hilang. Perangkat tersebut merupakan fasilitas pendukung pembelajaran digital bagi siswa.
Petugas berhasil mengamankan sembilan unit chromebook yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah bernomor polisi AD 3472 ATE yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek Miri AKP Suprayitno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan awal pencurian elpiji.
“Awalnya kami menangani laporan pencurian tabung gas. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan dugaan keterlibatan pelaku dalam pembobolan sekolah. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 477 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar fasilitas pendidikan yang digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar siswa.
Editor : Joko Piroso