get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Iran–AS Picu Kekhawatiran Umroh, Kemenhaj Sragen Imbau Tunda Keberangkatan

Satlantas Polres Sragen Sosialisasikan Pembatasan Operasional Truk Jelang Mudik Lebaran 2026

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:43 WIB
header img
Petugas Satlantas Polres Sragen memberikan sosialisasi kepada pengemudi truk di simpang tiga Beloran, Jalan Raya Sukowati, Kabupaten Sragen, menjelang arus mudik Lebaran 2026.Foto:Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang arus mudik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen mulai menggencarkan sosialisasi pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Sragen.

Sosialisasi dilakukan dengan menyasar langsung para pengemudi truk yang melintas di jalur utama. Kegiatan berlangsung di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di simpang tiga Beloran, yang merupakan salah satu titik lalu lintas padat kendaraan di wilayah tersebut.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Sragen bersama anggota Unit Kamsel dengan memberikan imbauan langsung kepada para pengemudi kendaraan bermotor dengan sumbu tiga atau lebih. Sasaran utama sosialisasi ini meliputi kendaraan angkutan barang yang membawa hasil tambang, material galian, hingga bahan bangunan.

Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih akan diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di seluruh ruas jalan tol maupun non tol sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

Pembatasan tersebut diterapkan guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang biasanya meningkat signifikan menjelang perayaan Idulfitri. Dengan berkurangnya kendaraan angkutan berat di jalur utama, diharapkan mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dapat berlangsung lebih lancar dan aman.

Meski demikian, tidak semua kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi. Petugas menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas selama periode pembatasan berlangsung.

Beberapa di antaranya adalah kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas (BBM dan BBG), hewan ternak, pupuk, sepeda motor dalam program mudik gratis, kebutuhan penanganan bencana alam, pakan ternak, serta bahan pokok atau sembako.

Selain menyampaikan aturan pembatasan operasional kendaraan barang, petugas juga mengingatkan para pengemudi untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menjaga ketertiban berkendara. Para sopir juga diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan.

Petugas turut mengajak para pengemudi truk untuk membantu menyebarluaskan informasi terkait kebijakan tersebut kepada sesama rekan pengemudi. Informasi diharapkan dapat diteruskan melalui komunikasi langsung maupun melalui berbagai grup komunitas sopir yang selama ini aktif digunakan sebagai sarana bertukar informasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Sragen berharap para pengemudi angkutan barang dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Upaya tersebut juga diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Selain itu, pembatasan operasional kendaraan berat juga diharapkan dapat menekan potensi kemacetan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sragen selama masa libur Idulfitri.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut