get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Gandu Akhirnya Padam Setelah Seminggu

Rusak Jalan Cor yang Masih Basah di Blora, Agus Palon Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 | 18:25 WIB
header img
Petugas Polres Blora menangani kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.Foto:Istimewa

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Blora untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut