Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesawat Sky Ranger Jatuh di Sawah Blora, Diduga Alami Gangguan Mesin
Advertisement . Scroll to see content

Rusak Jalan Cor yang Masih Basah di Blora, Agus Palon Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 | 18:25 WIB
  • author Heri Purnomo
Rusak Jalan Cor yang Masih Basah di Blora, Agus Palon Jadi Tersangka
Petugas Polres Blora menangani kasus perusakan jalan cor yang masih basah di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.Foto:Istimewa

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Blora untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut