Jelang Idulfitri 2026, Satgas Pangan Sragen Temukan Produk Makanan Tanpa Izin Edar
SRAGEN, iNewsSragen.id - Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026, tim Satgas Pangan dari Polres Sragen bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sragen melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pokok dan produk makanan di sejumlah pusat perdagangan, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tetap aman, harga stabil, serta produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat memenuhi standar keamanan dan layak konsumsi.
Tim gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, serta Satgas Pangan Polres Sragen melakukan pemantauan di sejumlah lokasi perdagangan strategis.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran pengawasan di antaranya Pasar Bunder Sragen, Toko Roti Pojok Sragen, Luwes Sragen, Sragen Mart, serta Swalayan Mitra Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasiari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
“Pengawasan ini kami lakukan bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada kelangkaan bahan pokok menjelang Lebaran serta memastikan produk makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi,” ujar AKP Catur.
Dalam pemeriksaan di Pasar Bunder Sragen, petugas melakukan pengecekan terhadap harga sejumlah bahan pokok penting. Dari hasil pemantauan, secara umum tidak ditemukan kelangkaan bahan pokok dan harga masih relatif stabil.
Namun demikian, petugas masih menemukan beberapa produk makanan yang belum mencantumkan izin edar PIRT serta tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasannya. Selain itu, terdapat pula produk dengan izin lama yang perlu diperbarui.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Toko Roti Pojok Sragen. Di lokasi ini petugas menemukan sejumlah produk yang masih menggunakan nama perusahaan lama dengan izin produksi yang masa berlakunya telah habis atau belum diperpanjang.
Sementara itu, saat melakukan pemeriksaan di Luwes Sragen, tim menemukan beberapa kemasan produk dalam kondisi rusak atau bocor. Selain itu, terdapat pula label tanggal kedaluwarsa yang kurang jelas atau berukuran terlalu kecil sehingga berpotensi menyulitkan konsumen dalam memastikan keamanan produk.
Petugas juga menemukan beberapa produk makanan yang belum mencantumkan izin PIRT.
Temuan serupa juga ditemukan di Sragen Mart, di mana terdapat produk dengan tulisan tanggal kedaluwarsa yang terlalu kecil serta beberapa produk yang belum mencantumkan izin PIRT.
Berbeda dengan lokasi lainnya, hasil pemeriksaan di Swalayan Mitra Sragen tidak menemukan adanya pelanggaran maupun produk yang bermasalah.
AKP Catur menegaskan bahwa hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi para pelaku usaha agar lebih memperhatikan standar keamanan pangan, terutama menjelang meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk memperhatikan kelengkapan izin edar, kondisi kemasan, serta kejelasan label produk demi melindungi konsumen. Jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Secara umum, hasil pengawasan menunjukkan bahwa ketersediaan bahan pokok di wilayah Kabupaten Sragen masih aman dan tidak ditemukan indikasi kelangkaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Editor : Joko Piroso