get app
inews
Aa Text
Read Next : Rusak Jalan Cor yang Masih Basah di Blora, Agus Palon Jadi Tersangka

Notaris di Boyolali Jadi Tersangka, Diduga Rusak Sertifikat dan Tilep Pajak BPHTB Klien

Selasa, 17 Maret 2026 | 10:55 WIB
header img
Penampakan sertifikat tanah milik H. Jaelani terdapat coretan tipe-x, diduga pelakunya adalah notaris inisial DS.Foto:iNews/ Nanang SN

BOYOLALI,iNewsSragen.id – Sareskrim Polres Boyolali menetapkan seorang notaris perempuan sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial DS (51) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan pajak jual beli tanah. DS diketahui merupakan warga Jebres, Kota Solo, yang berdomisili dan berkantor di Kabupaten Boyolali.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra. Meski status hukum DS telah ditingkatkan menjadi tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indrawan melalui pesan singkat, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/165/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 3 Maret 2026, DS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, DS diduga menggelapkan uang pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses jual beli sebidang tanah sawah di Ngemplak, Boyolali. Korbannya adalah H. Jaelani, warga Sumber, Banjarsari, Solo, selaku pembeli.

Kasus bermula saat korban melakukan transaksi jual beli tanah melalui kantor notaris milik tersangka pada 12 April 2023. Dalam proses tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp26 juta untuk pengurusan Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB, ditambah biaya jasa pengurusan akta jual beli sebesar Rp1,75 juta.

Namun, dana pajak tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Proses pengurusan sertifikat justru diduga dimanipulasi dengan mengubah status transaksi dari jual beli menjadi balik nama warisan, sehingga terhindar dari kewajiban pembayaran BPHTB.

Terpisah, Arif Nur Rahman, putra H. Jaelani yang mewakili keluarga mengurus perkara tersebut, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dokumen sertifikat tanah.

Menurutnya, terdapat bekas koreksi menggunakan cairan penghapus tipe-x pada bagian keterangan sertifikat yang diduga sengaja digunakan untuk menutupi asal-usul kepemilikan tanah.

“Kondisi sertifikat terdapat coretan tipe-x warna putih yang sudah mengering. Ada keterangan yang diduga sengaja dihilangkan,” ungkap Arif.

Saat hal tersebut ditanyakan kepada DS, Arif mengaku hanya mendapat penjelasan bahwa coretan itu terjadi karena kesalahan pengetikan. Namun setelah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), keluarga korban justru menemukan bahwa status tanah diduga diubah menjadi warisan, padahal transaksi sebenarnya adalah jual beli dan penjual masih hidup serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan pembeli.

Akibat kondisi tersebut, korban merasa dirugikan karena sertifikat dinilai cacat administrasi dan berpotensi tidak dapat digunakan untuk transaksi di masa depan.

“Dengan kondisi sertifikat seperti itu, tentu sangat merugikan. Sertifikatnya bisa dianggap cacat jika suatu saat tanah tersebut akan dijual kembali,” tegas Arif.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut