DPUPR Sukoharjo Tanggapi Aduan Dugaan Bangunan Serobot Lahan Investor Pabrik Tekstil
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memberikan tanggapan atas aduan dugaan bangunan yang menyerobot lahan milik investor pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol.
Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Atmojo, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap proses penanganan.
DPUPR memilih berhati-hati dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kejelasan batas lahan.
“Masih kami koordinasikan dengan BPN dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, dikutip pada Jumat (20/3/2026).
Menurutnya, langkah ini penting agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan data valid dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. DPUPR juga memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah proses koordinasi rampung.
Aduan dari PT BAS mencuat setelah ditemukan dugaan bangunan apotek yang melebar masuk ke area lahan perusahaan dengan perkiraan ukuran sekitar 1,5 meter lebar dan 7 meter panjang. Investor pun mendesak adanya peninjauan lapangan serta evaluasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika terbukti terjadi pelanggaran.
Terpisah, perwakilan PT BAS, Edi Parwanto, mengaku telah mendatangi kantor DPUPR pada Kamis(12/3/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang diajukan sejak awal Maret.
Di sisi lain, perusahaan juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Sukoharjo sebagai langkah hukum.
DPUPR menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan berbasis data, dengan mengedepankan verifikasi lapangan serta hasil koordinasi lintas instansi guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Editor : Joko Piroso