Polisi Ungkap Pembunuhan Lansia di Magelang, Pelaku Ditangkap di Kalimantan
MAGELANG, iNewsSragen.id - Kasus kematian seorang lansia berinisial S (63) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Korban dipastikan meninggal dunia akibat tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, WJ (40), yang dipicu persoalan pinjam-meminjam uang.
Setelah sempat melarikan diri ke luar pulau, tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Magelang di wilayah Kalimantan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa ini bermula pada 12 Februari 2026, ketika suami korban menemukan istrinya sudah dalam kondisi tidak bernyawa di kamar rumah mereka. Saat itu, keluarga menduga korban meninggal dunia secara alami, sehingga proses pemakaman dilakukan sebagaimana biasa.
Namun, kecurigaan mulai muncul beberapa hari kemudian. Suami korban mendapati sejumlah uang tunai dan perhiasan milik korban yang disimpan di dalam lemari hilang. Temuan tersebut mendorong pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada 25 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polresta Magelang melakukan pembongkaran makam (eksumasi) pada 17 Maret 2026 untuk kepentingan autopsi. Hasil pemeriksaan medis mengungkap adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil autopsi ditemukan luka di bagian leher yang diduga akibat cekikan, sehingga korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen,” ujar Wakil Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, Selasa (24/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah permintaannya untuk meminjam uang kepada korban ditolak. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban sebelum melarikan diri ke Kalimantan untuk menghindari kejaran petugas.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler, pakaian, serta sisa uang tunai yang diduga milik korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Editor : Joko Piroso