get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Penemuan Jenazah Lansia di Bantul, Polisi Turun Tangan

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Bantul, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 08 April 2026 | 18:56 WIB
header img
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa tabung gas dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan LPG subsidi di wilayah Jetis, Bantul.Foto: Istimewa

BANTUL, iNewsSragen.id - Aparat kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi di wilayah Desa Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial NF (35) diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait pengelolaan gas subsidi. Informasi tersebut diterima anggota Polsek Jetis pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa tabung gas serta peralatan yang diduga digunakan untuk pengoplosan,” ujar Mirza.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan pemindahan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam praktiknya, satu tabung gas 12 kilogram diisi menggunakan sekitar empat tabung gas 3 kilogram.

Pelaku diduga menjalankan aktivitas tersebut secara mandiri. Untuk distribusi, ia menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang guna mengangkut tabung gas dari dan ke lokasi.

“Berdasarkan keterangan, kegiatan ini telah dilakukan beberapa kali sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026,” tambahnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, regulator, ember, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut