Polisi Ungkap Penyebab Kematian Siswa SMP di Sragen, Diduga Akibat Kekerasan Teman Sebaya
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa kematian korban berkaitan langsung dengan kekerasan fisik yang terjadi.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 saksi, terdiri dari saksi dewasa dan anak. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk hasil visum, autopsi, serta pakaian korban saat kejadian.
Penyidik masih akan melengkapi alat bukti dengan keterangan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik guna memperkuat konstruksi perkara.
Status perkara saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Terhadap DTP, polisi menetapkannya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Namun, karena masih di bawah umur, penanganan kasus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam ketentuan tersebut, penahanan terhadap anak memiliki syarat dan batasan tertentu.
“Penanganan dilakukan sesuai mekanisme peradilan anak. Tidak semua perkara anak serta-merta dilakukan penahanan,” jelas Kapolres.
Meski tidak dilakukan penahanan, pelaku tetap menjalani proses pembinaan dan pengawasan selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Editor : Joko Piroso