Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Sukoharjo Terima Tahap II 38 Tersangka Sindikat Love Scamming Kripto
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Kambuhan Curi Smart TV di Kartasura Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih Buron

Kamis, 30 April 2026 | 18:21 WIB
  • author Nanang SN
Residivis Kambuhan Curi Smart TV di Kartasura Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih Buron
Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo merilis tersangka pencurian tv di rumah kosong.Foto:iNews/ Nanang SN

Dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak akses masuk dengan mencongkel gembok menggunakan obeng berbentuk Y yang telah dimodifikasi.

Atas perbuatannya, Bendot dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang kini berstatus buron.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut