Residivis Kambuhan Curi Smart TV di Kartasura Diringkus Polisi: 1 Pelaku Masih Buron
Kamis, 30 April 2026 | 18:21 WIB
Dalam melancarkan aksinya, pelaku merusak akses masuk dengan mencongkel gembok menggunakan obeng berbentuk Y yang telah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, Bendot dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang kini berstatus buron.
Editor: Joko Piroso