Pelaku Jambret Kalung Emas di Bantul Ditangkap, Polisi Ungkap 15 Aksi Serupa
BANTUL, iNewsSragen.id - Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan kalung emas yang terjadi di wilayah Jalan Diro RT 057, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DM alias G (42), warga Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kasus penjambretan itu diketahui terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban saat itu sedang berada di depan rumah ketika tiba-tiba didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor matik dari arah barat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pelaku langsung memepet korban sebelum merampas secara paksa kalung emas yang sedang dikenakan korban.
“Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban sebelum melarikan diri,” ujar Rita dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu kalung emas seberat 10 gram dan liontin emas seberat 2,5 gram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bahan keterangan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban dengan cara menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban di jalan.
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali di sejumlah lokasi berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 15 kali,” jelas Rita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, helm, jaket hoodie warna cokelat, dan sepasang sandal yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Yamaha Aerox warna biru hitam, dua unit Honda Beat, satu helm warna hitam, jaket hoodie, dan sandal hitam.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sewon guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat mengenakan perhiasan mencolok di tempat umum serta segera melapor apabila menemukan tindak kriminal serupa di lingkungan sekitar.
Editor : Joko Piroso