Berawal Sapa Teman di Jalan, Pria di Bantul Jadi Korban Pengeroyokan
Senin, 18 Mei 2026 | 18:59 WIB
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa sepeda motor, benda yang diduga digunakan saat kejadian, serta sisa uang hasil dugaan perampasan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana ketentuan Pasal 262 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Editor : Joko Piroso