Pasca Kasus Korupsi Kades Sebelumnya, Desa Purworejo Gelar Pilkades PAW
Heru menjelaskan, sebanyak 43 pemilih dalam Musdes tersebut merupakan perwakilan unsur masyarakat desa sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).
Mereka terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, pengurus PKK, pengurus Posyandu, LPMD, Karang Taruna, hingga kelompok tani.
“Harapannya proses berikutnya bisa segera berjalan sehingga Desa Purworejo segera memiliki kepala desa definitif dan pelayanan masyarakat tetap optimal,” ujar Heru.
Ia menambahkan, kepala desa terpilih nantinya hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga sekitar Desember 2027.
“Masa jabatannya menyelesaikan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, kurang lebih sampai Desember 2027,” jelasnya.
Menurut Heru, hingga saat ini Desa Purworejo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Sragen yang melaksanakan Pilkades PAW.
Pihaknya berharap kondisi pemerintahan desa di Sragen tetap kondusif sehingga tidak ada lagi desa yang harus menggelar Pilkades PAW akibat persoalan hukum maupun kekosongan jabatan kepala desa.
Pelaksanaan Pilkades PAW tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif di tengah kekosongan jabatan kepala desa definitif.
Editor : Joko Piroso