get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Korupsi Percada Sukoharjo Jalani Sidang dari Tempat Tidur, Dihadirkan via Zoom

Pasca Kasus Korupsi Kades Sebelumnya, Desa Purworejo Gelar Pilkades PAW

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:54 WIB
header img
Proses Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, berlangsung kondusif, Rabu (3/6/2026).Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, sukses menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), Rabu (3/6/2026).

Dalam pelaksanaan Pilkades PAW tersebut, calon nomor urut 01 Agus Sriyono berhasil meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang.

Pilkades PAW digelar untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa setelah kepala desa sebelumnya diberhentikan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Berdasarkan laporan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sragen, pelaksanaan Musdes berlangsung aman, tertib, dan lancar mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 10.22 WIB.

Kepala DPMD Kabupaten Sragen, Pudjiatmoko, mengatakan seluruh peserta yang memiliki hak suara hadir mengikuti proses pemilihan.

Dari total 43 suara sah yang masuk, tidak terdapat suara tidak sah maupun peserta yang absen.

Adapun rincian perolehan suara masing-masing calon yakni Agus Sriyono memperoleh 27 suara, Rumiyati memperoleh 15 suara, dan Gupita Riksamawati, S.E. memperoleh 1 suara.

“PAW dimenangkan oleh calon nomor urut 01 atas nama Agus Sriyono dengan perolehan 27 suara. Musdes PAW berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Pudjiatmoko, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa DPMD Kabupaten Sragen, Heru Cahyono, menyampaikan apresiasi atas kelancaran seluruh tahapan pemungutan suara.

Menurutnya, meski pelaksanaan sempat mundur dari jadwal undangan karena menunggu kehadiran peserta, seluruh proses tetap berjalan kondusif hingga selesai sebelum siang hari.

Heru menjelaskan, sebanyak 43 pemilih dalam Musdes tersebut merupakan perwakilan unsur masyarakat desa sesuai ketentuan Peraturan Bupati (Perbup).

Mereka terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, pengurus PKK, pengurus Posyandu, LPMD, Karang Taruna, hingga kelompok tani.

“Harapannya proses berikutnya bisa segera berjalan sehingga Desa Purworejo segera memiliki kepala desa definitif dan pelayanan masyarakat tetap optimal,” ujar Heru.

Ia menambahkan, kepala desa terpilih nantinya hanya melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya hingga sekitar Desember 2027.

“Masa jabatannya menyelesaikan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, kurang lebih sampai Desember 2027,” jelasnya.

Menurut Heru, hingga saat ini Desa Purworejo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Sragen yang melaksanakan Pilkades PAW.

Pihaknya berharap kondisi pemerintahan desa di Sragen tetap kondusif sehingga tidak ada lagi desa yang harus menggelar Pilkades PAW akibat persoalan hukum maupun kekosongan jabatan kepala desa.

Pelaksanaan Pilkades PAW tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan desa agar tetap berjalan efektif di tengah kekosongan jabatan kepala desa definitif.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut