get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Limpahkan Kembali Perkara Dokter Tifa ke PN Jakarta Timur, Ini Alasannya

Kejagung Geledah Kantor BGN, Menkeu: Kemenkeu Ikut Laporkan Dugaan Kejanggalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 18:57 WIB
header img
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.foto: IMG/Arif Julianto

JAKARTA, iNewsSragen.id - Kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mulai membuka sejumlah fakta baru. Setelah resmi mengenakan rompi tahanan merah muda, proses penanganan perkara tersebut ternyata turut dipicu oleh hasil pengawasan internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (3/6/2026) pagi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program di lembaga tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pihak Kemenkeu ikut berperan dalam mendeteksi adanya kejanggalan, terutama terkait rincian harga pengadaan dalam pelaksanaan program BGN.

“Ya kita lihat aja. Kita cek itu harganya seperti apa. Dan mungkin salah satu laporan juga dari kita asalnya kan,” ujar Purbaya kepada wartawan usai rapat pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (3/6/2026).

Menurut Purbaya, pengawasan terhadap program tersebut tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu, tetapi juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta aparat penegak hukum. Seluruh lembaga disebut saling bertukar data untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan menyeluruh.

“Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira,” katanya.

Purbaya juga menegaskan bahwa pencopotan hingga proses hukum terhadap Dadan Hindayana merupakan keputusan Presiden setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan selama memimpin BGN.

“Ini keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja beliau kan. Kita nggak ikut campur,” tandasnya.

Di sisi lain, publik juga menyoroti besarnya anggaran BGN yang sempat disebut mencapai Rp268 triliun. Menanggapi hal tersebut, Purbaya memastikan nilai anggaran itu tidak akan terserap penuh dan diperkirakan mengalami penyesuaian ke bawah.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor teknis yang menyebabkan pagu anggaran program tersebut mengalami pengurangan, termasuk adanya penyesuaian hari pelaksanaan program dan faktor teknis lainnya.

“Yang jelas emang anggarannya sekarang berapa? 260? Kan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari, segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit,” ujarnya.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri berbagai dokumen dan alur penggunaan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional. Aparat penegak hukum juga belum membeberkan secara rinci total dugaan kerugian negara dalam perkara itu.

Penyidikan yang terus berkembang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran negara dalam jumlah besar serta program yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut