Hendak Mengadu Soal Pekerjaan di Proyek Pabrik Tekstil, Puluhan Warga Gagal Temui Kades Pondok
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Polemik dokumen hasil konsultasi publik proyek pembangunan pabrik tekstil PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) di Desa Pondok, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kembali memicu keresahan warga.
Puluhan warga mendatangi Balai Desa Pondok, Rabu (10/6/2026), untuk menemui Kepala Desa (Kades) Mugiyono dan meminta kejelasan terkait belum ditandatanganinya berita acara konsultasi publik yang menjadi bagian dari proses perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan pabrik tekstil tersebut.
Namun upaya warga menyampaikan aspirasi tidak membuahkan hasil. Warga yang sempat berpapasan dengan Kades di depan ruang kerjanya mengaku tidak mendapat kesempatan untuk menyampaikan keluhan.
Kades justru meninggalkan balai desa dengan mengendarai sepeda motor dan beralasan keluar sebentar. Setelah ditunggu beberapa waktu, yang bersangkutan tidak kembali.
Salah satu warga Desa Pondok, Filliks, mengatakan kedatangannya ke balai desa bertujuan mengadukan nasib para pekerja proyek pembangunan pabrik yang terancam kehilangan pekerjaan akibat terhambatnya proses administrasi.
"Saat ini pembangunan masih tahap awal, baru pagar keliling dan pondasi. Saya bekerja sebagai buruh bangunan di proyek itu. Ada sekira 30 warga yang bekerja di sana," ujarnya.
Menurut Filliks, belum ditandatanganinya dokumen hasil konsultasi publik berpotensi menghambat proses perizinan dan studi AMDAL sehingga berdampak langsung terhadap kelangsungan pekerjaan pembangunan.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut investasi, tetapi juga penghasilan puluhan pekerja yang menggantungkan nafkah dari proyek tersebut.
"Saat ini pekerjaan terhenti karena ada persoalan administrasi. Kami datang ke balai desa untuk meminta kejelasan karena ini menyangkut kebutuhan keluarga kami," katanya.
Filliks mengaku mengetahui adanya dokumen berita acara konsultasi publik yang belum ditandatangani setelah mengikuti sosialisasi rencana pembangunan pabrik beberapa waktu lalu. Ia menilai kegiatan sosialisasi berjalan terbuka dan bahkan difasilitasi pemerintah desa.
Karena itu, warga mempertanyakan alasan dokumen yang dibutuhkan untuk melanjutkan tahapan perizinan hingga kini belum juga ditandatangani.
"Kalau memang dari awal ada penolakan, tentu sosialisasi tidak akan difasilitasi di balai desa. Faktanya kegiatan berjalan lancar. Kami berharap ada penyelesaian agar proses perizinan bisa segera dituntaskan dan pembangunan berlanjut," ungkapnya.
Warga menegaskan kedatangan mereka ke balai desa bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menyampaikan keresahan atas potensi hilangnya mata pencaharian jika proyek pembangunan pabrik terus mengalami hambatan.
"Kalau proyek ini berhenti, kami yang paling terdampak. Harapan kami ada kepastian sehingga pembangunan bisa dilanjutkan dan nantinya membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar," tuturnya.
Warga berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan terkait kendala administrasi yang menyebabkan dokumen konsultasi publik belum ditandatangani agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin berkepanjangan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Pondok, Mugiyono, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditandatanganinya dokumen berita acara konsultasi publik proyek pembangunan pabrik tekstil tersebut.
Editor : Joko Piroso