Penerimaan Murid Baru Sragen 2026 Dimulai, Cermati Jalur dan Syaratnya
SRAGEN, iNewsSragen.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sragen membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2026/2027. Pendaftaran untuk jenjang TK dan SD dilakukan secara luring atau offline, sementara jenjang SMP dilaksanakan secara daring melalui laman http://spmb.sragenkab.go.id.
Kepala Disdikbud Sragen, Purwanti, menjelaskan bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan dengan mekanisme berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari pendaftaran langsung atau luring hingga pendaftaran daring khusus SMP.
"Orang tua calon murid agar memperhatikan jadwal, jalur pendaftaran, serta kelengkapan persyaratan agar proses penerimaan berjalan lancar," tuturnya.


Untuk jenjang TK, tidak ada pembagian jalur pendaftaran. Calon murid kelompok A disyaratkan berusia minimal empat tahun dan maksimal lima tahun, sedangkan kelompok B minimal lima tahun dan maksimal enam tahun.
Berkas yang diperlukan meliputi fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Setiap sekolah menyediakan maksimal delapan rombongan belajar dengan kapasitas 15 murid per rombel, dan seleksi dilakukan berdasarkan usia serta jarak tempat tinggal ke sekolah.
Jenjang SD membuka tiga jalur pendaftaran, yakni jalur domisili dengan kuota minimal 75 persen, afirmasi maksimal 20 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Syarat utama calon murid adalah berusia tujuh tahun pada 1 Juli 2026, dengan batas minimal enam tahun.
Anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dapat diterima pada usia lima tahun enam bulan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau, bila tidak tersedia, dari dewan guru sekolah. Disdikbud menegaskan calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.
Sementara itu, jenjang SMP membuka empat jalur, yaitu domisili minimal 40 persen, prestasi maksimal 30 persen, afirmasi maksimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak panti asuhan, anak penyandang disabilitas, hingga anak yang sebelumnya tidak sekolah.
Jalur prestasi mempertimbangkan nilai rapor lima semester, hasil tes kemampuan akademik, serta peringkat nilai rata-rata rapor, di samping prestasi nonakademik berupa piagam kejuaraan yang masih berlaku maksimal tiga tahun. Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru dan tenaga kependidikan.
Disdikbud Sragen menetapkan jadwal pelaksanaan SPMB sebagai berikut:
- TK dan SD (offline): pendaftaran 24–27 Juni 2026, pengumuman 1 Juli 2026, daftar ulang 1–2 Juli 2026.
- SMP jalur afirmasi (online): pendaftaran 17–19 Juni 2026, pengumuman 22 Juni 2026, daftar ulang 22–23 Juni 2026.
- SMP jalur domisili, prestasi, dan mutasi (online): pendaftaran 24–27 Juni 2026, pengumuman 1 Juli 2026, daftar ulang 1–2 Juli 2026.
Seluruh jenjang dijadwalkan untuk memulai hari pertama masuk satuan pendidikan pada 13 Juli 2026.
Disdikbud Sragen mengingatkan masyarakat bahwa proses SPMB ini bebas dari pungutan dan diskriminasi. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi http://spmb.sragenkab.go.id atau menghubungi WhatsApp 0899-1891-052, serta datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen di Jalan Dokter Sutomo Nomor 2A, Sragen Kulon.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing