DLH Sukoharjo Tegaskan Aduan Warga Desa Pondok Tak Terbukti Terkait Amdal Pabrik Tekstil
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo menyampaikan penegasan terkait aduan yang diajukan sejumlah oknum Ketua RT dan RW Desa Pondok, Kecamatan Grogol, setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Bhakti Agung Santosa (BHAS) dan Kepala Desa Pondok, Rabu (24/6/2026).
Pertemuan tersebut digelar untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS yang belakangan menjadi sorotan menyusul adanya surat aduan warga mengenai keberadaan bangunan septic tank yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran materi aduan yang disampaikan oleh tiga oknum Ketua RT dan dua oknum Ketua RW Desa Pondok.
Hasilnya, bangunan septic tank yang dipermasalahkan dalam surat aduan tersebut dipastikan bukan bagian dari proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS.
"Setelah kami telusuri, bangunan septic tank tersebut sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari DPUPR untuk perumahan atau rumah tinggal. Bangunan itu bukan bagian dari proyek pabrik dan tidak masuk dalam dokumen Amdal," ujar Agus.
Menurutnya, karena objek yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan proyek pabrik tekstil, maka persoalan tersebut berada di luar kewenangan DLH yang menangani aspek lingkungan hidup, termasuk proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses Amdal PT BHAS masih berada pada tahap penyusunan dokumen oleh pihak pemrakarsa atau investor. Dokumen tersebut bahkan belum diajukan untuk mendapatkan penilaian resmi dari DLH Kabupaten Sukoharjo.
"Proses Amdal masih disusun oleh pemrakarsa. Belum ada pengajuan penilaian ke DLH. Karena itu, isu septic tank yang berada di luar area proyek tidak dapat dikaitkan dengan proses Amdal pabrik tekstil," jelasnya.
DLH Sukoharjo menilai penting untuk memberikan penjelasan kepada publik agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun berdampak pada iklim investasi di daerah.
Agus menegaskan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tetap membuka diri terhadap masuknya investasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun, seluruh investor tetap diwajibkan memenuhi setiap ketentuan hukum dan regulasi lingkungan yang berlaku.
"Investasi kami sambut dengan baik, tetapi seluruh proses harus sesuai aturan. Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap investor yang berinvestasi di Sukoharjo," tegasnya.
Dengan hasil penelusuran tersebut, DLH berharap polemik yang muncul akibat aduan sejumlah oknum RT dan RW Desa Pondok dapat dipahami secara utuh, mengingat bangunan septic tank yang dipersoalkan terbukti tidak memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan pabrik tekstil PT BHAS maupun proses Amdal yang sedang disusun.
Editor : Joko Piroso