Empat Pompa Air KNMP Poncosari Dicuri, Polsek Srandakan Amankan Dua Terduga Pelaku
BANTUL, iNewsSragen.id — Unit Reskrim Polsek Srandakan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AR (37) dan FEP (31) yang diduga terlibat dalam pencurian empat unit pompa air di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah fasilitas pompa air di KNMP Poncosari.
“Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kehilangan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Rita, Jumat (26/6/2026).
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, seorang pegawai negeri sipil bernama Sujatno datang ke lokasi KNMP Poncosari untuk melakukan persiapan menyambut kunjungan kerja dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun saat melakukan pengecekan area, ia mendapati empat unit pompa pendorong merek Shimizu yang sebelumnya terpasang sudah tidak berada di tempat.
Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan.
Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku pertama berinisial AR yang berhasil diamankan saat berada di depan Pendopo Pandansimo pada Kamis (25/6/2026) malam.
Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya.
“Setelah pelaku pertama diamankan, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan FEP di tempat kerjanya wilayah Dusun Ngentak, Poncosari,” jelas Rita.
Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui dugaan keterlibatan dalam pencurian empat pompa air di KNMP Poncosari.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah kejadian lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga pernah melakukan pencurian satu unit pompa air jenis jetpump di wilayah Depok, Kapanewon Kretek, serta tiga unit dinamo di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Samas, Kapanewon Sanden.
“Masih kami dalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” kata Rita.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru hitam bernomor polisi AB 2162 JT yang diduga digunakan sebagai sarana, empat unit pompa air merek Shimizu, satu gergaji besi, serta satu tang gegep.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kedua terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Srandakan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Polres Bantul mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga membantu proses pengungkapan kasus.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Editor : Joko Piroso