Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Miras Berujung Maut di Bantul, Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengeroyokan
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka Penyekapan Yuvita, Usulan Kebiri Dikaji

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:25 WIB
  • author Kastolani Marzuki
DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka Penyekapan Yuvita, Usulan Kebiri Dikaji
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.Foto: DOK iNews/istimewa

BANDUNG, iNewsSragen.idWakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iswara, angkat bicara terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki (29). Ia mendukung pemberian hukuman berat terhadap tersangka Taufik Hidayat apabila terbukti bersalah melalui proses hukum.

Iswara juga menyatakan secara pribadi mendukung wacana penerapan hukuman kebiri terhadap tersangka, dengan catatan tetap harus melalui kajian mendalam dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Usulan hukuman kebiri sebelumnya muncul dari sejumlah pihak sebagai respons atas kasus yang menuai perhatian publik tersebut.

“Usulan itu merupakan aspirasi yang muncul dari masyarakat. Namun penerapannya harus dikaji secara mendalam agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional maupun prinsip hak asasi manusia,” ujar Iswara, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Iswara, tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan mendapat kecaman keras.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan tersangka.

DPRD Jawa Barat, lanjut Iswara, meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara profesional serta memberikan hukuman sesuai tingkat kesalahan apabila seluruh unsur pidana terbukti.

“Kami meminta aparat hukum memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum atas perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Selain itu, Iswara menyoroti fakta bahwa dugaan penyekapan tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama. Menurutnya, kondisi itu menjadi evaluasi bersama terhadap kepedulian sosial di lingkungan masyarakat.

Ia mengingatkan peran perangkat lingkungan seperti RT, RW, desa, dan kelurahan untuk meningkatkan perhatian terhadap kondisi warga sekitar.

Sementara itu, keluarga korban bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tidak membuka ruang perdamaian bagi tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah perkembangan penanganan perkara di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).

Kakak korban, Afif Shandi, mengatakan pihak keluarga menilai dugaan tindakan kekerasan yang dialami Yuvita telah menimbulkan dampak besar terhadap kehidupan korban.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Tersangka dipersangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait dugaan penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan.

Seluruh sangkaan tersebut diterapkan bersama ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut