get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Sragen, Motor Pensiunan Guru Berhasil Ditemukan

Polsek Gesi Ringkus Dua Terduga Pencuri Box Sound dalam Hitungan Jam

Rabu, 08 Juli 2026 | 10:28 WIB
header img
Dua terduga pelaku curat diamankan Polsek Gesi bersama barang bukti hasil dugaan pencurian box sound.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSrageen.id – Jajaran Polsek Gesi, Polres Sragen, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan masyarakat. Dua pria yang diduga terlibat diamankan bersama barang bukti hasil dugaan tindak pidana.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Gesi AKP Agus Warsito mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial TI (27) dan EA (27), warga Kecamatan Gesi, diamankan pada Selasa (7/7/2026).

Keduanya diduga mengambil satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter milik Sutrisno, warga Dukuh Balak, Desa Blangu, Kecamatan Gesi.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Gesi langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil box sound milik korban tanpa izin," ujar AKP Agus Warsito.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu korban sedang menonton televisi di dalam rumah sebelum mendengar suara mencurigakan dari arah teras. Ketika diperiksa, box sound yang sebelumnya berada di teras rumah telah hilang.

Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian. Tidak lama berselang, warga menemukan dua orang yang dicurigai membawa barang tersebut di sekitar depan Balai Desa Poleng. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada personel Polsek Gesi yang segera menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter, satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana, serta sebuah tang potong yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Kapolsek Gesi mengungkapkan, berdasarkan keterangan awal, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian barang sejenis di beberapa lokasi lain selama tahun 2026. Namun, menurut pengakuan mereka, perkara-perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi secara kekeluargaan di tingkat desa.

"Keterangan tersebut masih kami dalami untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara lain," katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gesi. Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan kasus sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut