3.325 PPPK Paruh Waktu Bantul Diperpanjang, 10 Tak Lanjut karena Berbagai Alasan
BANTUL, iNewsSragen.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memperpanjang kontrak 3.325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk satu tahun ke depan. Sementara itu, 10 PPPK paruh waktu tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, termasuk batas usia pensiun dan hasil evaluasi kinerja.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih seusai menghadiri apel PPPK paruh waktu di Lapangan Paseban, Bantul, Rabu (7/10/2026).
Dari total 3.335 PPPK paruh waktu yang sebelumnya tercatat, sebanyak 10 orang tidak masuk dalam perpanjangan kontrak.
Halim merinci, tiga orang telah memasuki batas usia pensiun (BUP), empat orang mengundurkan diri, dua orang mendapat penilaian kinerja kurang, dan satu orang meninggal dunia.
"PPPK yang masuk Batas Usia Pensiun (BUP) tiga, mundur empat, karena penilaian kinerja kurang itu dua dan yang meninggal dunia satu. Jadi total jadi 10," kata Halim.
Dengan demikian, sebanyak 3.325 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bantul melanjutkan masa kontraknya untuk satu tahun ke depan.
Editor: Joko Piroso