Polres Sragen Usut Dugaan Kelalaian Tewaskan Petani, Korban Diduga Tertembak Peluru Senapan Angin
Perkara tersebut diselidiki dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Plupuh menegaskan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami seluruh alat bukti agar penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
"Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Editor : Joko Piroso