KPK Didesak Usut Disdikbud Sukoharjo Terkait Dugaan Monopoli Seragam Batik Sekolah
SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Pasca OTT KPK yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani, desakan agar penyidikan dikembangkan ke dugaan tindak pidana lain mulai menguat.
Praktisi hukum sekaligus advokat Achmad Bachrudin Bakri mendesak KPK memperluas penyidikan kasus dengan memeriksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo.
Desakan itu terkait dugaan praktik monopoli pengadaan dan penjualan seragam batik bagi siswa baru SMP negeri yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Achmad yang tinggal di Kartasura, Sukoharjo itu menilai, dugaan tersebut perlu diusut karena seragam batik khas Sukoharjo tidak dijual bebas di toko seragam maupun toko kain. Menurutnya, kain batik hanya tersedia di toko-toko tertentu dan harus dibeli dalam satu paket.
Ia menyebut paket tersebut berisi dua lembar kain batik, kain biru-putih, serta seragam pramuka dengan harga sekitar Rp1,3 juta. Sistem pembelian yang tidak bisa dilakukan secara terpisah dinilai memberatkan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu.
Menurut Achmad, persoalan itu telah berulang setiap tahun ajaran baru. Bahkan, keluhan masyarakat disebut pernah disampaikan kepada DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang jelas.
"Saya pernah mengirim surat pengaduan kepada Bupati Sukoharjo dengan tembusan kepada Kepala Disdikbud Sukoharjo," kata Achmad dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Dalam surat tersebut, ia mempertanyakan mengapa seragam batik tidak dipasarkan secara bebas sehingga memunculkan dugaan adanya praktik monopoli dalam pengadaan dan distribusinya.
Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang pada prinsipnya melarang sekolah, guru, maupun koperasi menjual seragam sekolah karena pengadaannya merupakan hak orang tua peserta didik. Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan akses pembelian kain batik justru dibatasi melalui jalur distribusi tertentu.
Karena itu, Achmad meminta KPK menelusuri dugaan adanya aliran dana dari praktik pengadaan dan penjualan seragam batik sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Sukoharjo.
"KPK perlu memeriksa Disdikbud Sukoharjo untuk mengetahui mengapa seragam batik tidak dijual bebas dan ke mana aliran dana dari dugaan monopoli pengadaan serta penjualan seragam batik selama ini," imbuh Achmad.
Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo telah memastikan akan memberikan seragam sekolah gratis bagi murid baru TK, SD, dan SMP negeri mulai 2027. Program tersebut disiapkan untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua.
Dalam sebuah kesempatan bertemu awak media pada, Senin (22/6/2026) lalu, Kepala Disdikbud Sukoharjo Havid Danang Purnomo Widodo mengatakan mekanisme pengadaan seragam gratis masih dikaji.
Ia menegaskan, pemerintah daerah belum memutuskan apakah pengadaan akan dilakukan melalui pihak ketiga atau menggunakan skema lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Joko Piroso