Ketua Persatuan BPD Sragen Gagal Terpilih, DPRD Minta Pengawasan Pemilihan BPD Diperketat
SRAGEN, iNewsSragen.id – Dinamika Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034 di Kabupaten Sragen menyita perhatian publik. Ketua Persatuan BPD Kabupaten Sragen, Wisnu Widiyatmoko, gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan anggota BPD keterwakilan wilayah Kebanyanan 4, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sabtu (1/8/2026).
Musyawarah pemilihan yang digelar di kediaman Carik Desa Kebonromo, Agus Supriyanto, diikuti 45 pemilih yang mewakili sembilan RT di wilayah tersebut. Sebanyak empat calon bersaing memperebutkan dua kursi anggota BPD.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, Tugimin memperoleh suara terbanyak dengan 19 suara, disusul Sugiyarto dengan 17 suara. Keduanya dinyatakan terpilih sebagai anggota BPD periode 2026–2034.
Sementara itu, Wisnu Widiyatmoko memperoleh delapan suara sehingga tidak berhasil mempertahankan posisinya. Adapun calon lainnya, Sumidi, tidak memperoleh suara.
Hasil tersebut menjadi salah satu dinamika dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD di tingkat desa, yang merupakan bagian dari proses pergantian keanggotaan BPD di sejumlah desa di Kabupaten Sragen.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Fathurrahman, menilai pelaksanaan pemilihan anggota BPD perlu mendapat perhatian bersama agar berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dinamika politik di tingkat desa saat ini semakin kompleks. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses pemilihan agar tidak diwarnai praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan.
"Politik uang tidak boleh menjadi bagian dari proses demokrasi, termasuk di tingkat desa. Masyarakat perlu terus diberikan edukasi agar memilih berdasarkan kapasitas calon, bukan karena imbalan tertentu," ujarnya.
Fathurrahman juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan anggota BPD perlu diperkuat. Menurutnya, pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang berlaku agar proses pemilihan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, Komisi I DPRD Sragen mendorong penyempurnaan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih rinci mekanisme pemilihan, pengawasan, serta pembinaan anggota BPD.
Ia menegaskan, BPD memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, dan pembahasan kebijakan desa.
"Diperlukan regulasi yang semakin jelas agar pelaksanaan pemilihan BPD berjalan baik dan anggota yang terpilih dapat menjalankan tugasnya secara optimal untuk kepentingan masyarakat desa," katanya.
Pemilihan anggota BPD merupakan mekanisme yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dan dilaksanakan di masing-masing desa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Editor : Joko Piroso