Pilkades Serentak Sukoharjo Dipastikan Digelar Desember 2026, Isu Penundaan Gugur
SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 tetap berlangsung sesuai jadwal pada Desember 2026.
Kepastian ini sekaligus membantah isu penundaan yang sempat beredar setelah Bupati Sukoharjo terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menegaskan keputusan tersebut telah melalui pembahasan menyeluruh bersama DPRD dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hasil penyelarasan dari diskusi internal, pembahasan bersama DPRD, hingga konsultasi dengan Kemendagri, kesimpulannya tidak ada penundaan. Keputusannya tetap dilaksanakan pada 10 Desember 2026," kata Sapto, usai Sosialisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak pada, Rabu (5/8/2026).
Pilkades Serentak Sukoharjo akan dilaksanakan dalam tiga gelombang. Gelombang pertama pada 10 Desember 2026 menjadi pelaksanaan terbesar dengan melibatkan 126 desa. Selanjutnya, gelombang kedua digelar pada 2027 di 11 desa, sedangkan gelombang ketiga mencakup 13 desa.
Pemkab Sukoharjo juga memastikan seluruh tahapan pelaksanaan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang masih berlaku.
Sapto menjelaskan terdapat sejumlah penyesuaian yang wajib diterapkan sesuai regulasi baru. Di antaranya mekanisme calon tunggal, persyaratan bagi perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, serta ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
"Perangkat aturan yang ada masih berlaku. Namun untuk penyesuaian terkait calon tunggal, syarat perangkat desa, dan masa jabatan kepala desa delapan tahun, kita sepenuhnya mengacu pada PP yang baru," ujarnya.
Dengan kepastian tersebut, seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 di Sukoharjo dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal tanpa perubahan, meski sebelumnya sempat muncul spekulasi penundaan akibat dinamika pemerintahan di daerah.
Editor : Joko Piroso