get app
inews
Aa Text
Read Next : Sri Sultan HB X Sebut Sragen Saudara Tua DIY, Jejak Lahirnya Kasultanan Yogyakarta

KPH Yudanegara: Smart Village Harus Dimulai dari Lurah dan Pamong yang Melayani

Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:04 WIB
header img
Kepala Dinas PMK2PS DIY KPH H. Yudanegara menyampaikan materi dalam Workshop Smart Village, Rabu (12/8/2026).Foto: Istimewa

YOGYAKARTA, iNewsSragen.idPengembangan smart village di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak cukup hanya mengandalkan teknologi digital. Konsep tersebut dinilai harus dibangun di atas tata kelola pemerintahan yang kuat, budaya pelayanan, serta kepemimpinan kalurahan yang mampu hadir dan mengayomi masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) H. Yudanegara, Ph.D., dalam Workshop Smart Village dan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kepemimpinan dan Tata Kelola Organisasi Desa Menuju Smart Village serta Penguatan Profesi Kepamongprajaan Indonesia di UMY Student Dormitory, Rabu (12/8/2026).

Menurut KPH Yudanegara, konsep pemerintahan yang mengayomi dan melayani masyarakat memiliki akar sejarah kuat di Yogyakarta. Ia merujuk Maklumat Nomor 10 Tahun 1946 yang dikeluarkan Sri Sultan Hamengku Buwono IX bersama Sri Paduka Pakualam VIII terkait perubahan konsep pangreh praja menjadi pamong praja.

“Kalau kita menyebut seseorang sebagai pamong, sesungguhnya kita sedang menyebut sebuah tanggung jawab. Ia memegang kewenangan sekaligus memikul amanah untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Nilai tersebut, lanjutnya, masih relevan dalam tata kelola pemerintahan kalurahan saat ini. Karakter kepamongprajaan juga kembali ditekankan melalui pengukuhan Paguyuban Lurah dan Pamong Nayantaka pada 24 Maret 2025.

Ia menjelaskan, filosofi tersebut tercermin dalam istilah yang digunakan dalam pemerintahan di Yogyakarta. Lurah dituntut memiliki arah yang lurus dalam menjalankan amanah masyarakat, sedangkan pamong memiliki tanggung jawab ngepapah dan ngemong, yakni membimbing serta mengayomi warga.

“Lurah dan pamong harus bisa ngepapah, ngemong. Karena itu, pekerjaan lurah di Yogyakarta bukan pekerjaan yang terbatas pada jam kantor. Masyarakat bisa datang kapan saja ketika membutuhkan bantuan,” jelasnya.

Dalam konteks pemerintahan DIY, KPH Yudanegara menyebut reformasi kalurahan menjadi salah satu kebijakan penting untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki dua sisi yang harus berjalan beriringan, yakni reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat.

Reformasi birokrasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kalurahan. Aparatur dituntut disiplin, hadir tepat waktu, dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan secara optimal.

Sementara reformasi pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk menjawab persoalan yang dirasakan warga, antara lain kemiskinan, stunting, dan peningkatan kesejahteraan.

“Dua roda ini harus berjalan bersama, roda depan dan roda belakang. Jangan hanya reformasi birokrasinya, tetapi pemberdayaan masyarakatnya tidak berjalan,” katanya.

Ia mengibaratkan lurah sebagai pengemudi yang harus mampu menggerakkan kedua roda tersebut menuju tujuan yang sama, yakni pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

KPH Yudanegara mengatakan reformasi kalurahan di DIY masih menjadi proses pembelajaran yang terus dikembangkan. Pengalaman tersebut bahkan berpotensi menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

“Kalau bicara desa, ada lebih dari 80 ribu desa di Indonesia. Barometernya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tetapi reformasi kalurahan ini masih terus kami racik. Tahun 2027 nanti baru akan terlihat hasilnya,” ungkapnya.

Perkembangan teknologi, menurut KPH Yudanegara, tetap menjadi bagian penting dalam transformasi pemerintahan kalurahan. Namun, digitalisasi harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat pelayanan, bukan menggantikan nilai dasar kepamongprajaan.

Salah satu inovasi yang dikembangkan Pemda DIY adalah Sistem Informasi Kalurahan (SINKAL). Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi mengenai kalurahan melalui platform digital.

Informasi yang tersedia antara lain data kependudukan, program kalurahan, penggunaan dana desa, dana keistimewaan, hingga informasi pelayanan masyarakat.

“Dengan adanya SINKAL, masyarakat bisa melihat informasi 24 jam, tujuh hari. Mau melihat populasi perempuan berapa, laki-laki berapa, tempat ibadah, dana desa digunakan untuk apa, dana keistimewaan seperti apa, maupun program kalurahan,” jelasnya.

Namun, digitalisasi juga menuntut aparatur kalurahan rutin memperbarui data. Perubahan kondisi masyarakat, seperti kelahiran dan kematian, harus diperbarui agar informasi yang tersedia tetap relevan.

KPH Yudanegara menilai sistem informasi kalurahan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transparansi, tetapi juga dapat membantu melindungi masyarakat.

Salah satunya melalui informasi terkait Peladi Makarti yang berkaitan dengan perlindungan warga Yogyakarta yang hendak bekerja ke luar negeri.

Pemerintah DIY bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk imigrasi, untuk memastikan warga memiliki informasi dan dokumen yang jelas mengenai tujuan keberangkatan.

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk mengurangi risiko warga menjadi korban eksploitasi akibat informasi pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan.

Hal serupa berlaku dalam persoalan pertanahan. Masyarakat dapat memanfaatkan informasi yang tersedia untuk memahami status tanah sebelum melakukan transaksi.

Ia mencontohkan tanah yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar. Masyarakat perlu memastikan status tanah tersebut sebelum melakukan transaksi.

“Dengan sistem informasi kalurahan, masyarakat bisa melihat informasi tersebut. Kalau harganya jauh lebih murah, mereka bisa mengecek kenapa murah. Ternyata TKD, ternyata Sultan Ground, atau ternyata bukan SHM,” ujarnya.

Dengan demikian, teknologi ditempatkan bukan hanya untuk mempercepat pelayanan administratif, tetapi juga memperkuat transparansi dan perlindungan masyarakat.

KPH Yudanegara menegaskan transformasi digital di tingkat kalurahan tidak boleh membuat pemerintah kehilangan karakter dasarnya sebagai pelayan masyarakat.

Sebaliknya, teknologi harus memperkuat nilai-nilai kepamongprajaan yang selama ini menjadi bagian dari pemerintahan di Yogyakarta.

Karena itu, pengembangan smart village perlu berjalan seiring dengan pembentukan budaya pemerintahan yang profesional. Ia menyebut budaya pemerintahan SATRIYA BerAKHLAK sebagai salah satu pegangan pamong dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.

“Semangat pelayanan tersebut perlu diterapkan dalam cara pemerintah bekerja, termasuk dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital menuju smart village,” tuturnya.

Ia mengapresiasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang mempertemukan akademisi, pemerintah, dan praktisi untuk membahas penguatan kepamongprajaan serta tata kelola pemerintahan desa.

KPH Yudanegara berharap forum tersebut tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi berlanjut menjadi kolaborasi dan praktik nyata.

“Semoga hasil workshop ini dapat menjadi pijakan untuk memperkuat kapasitas pamong dan mendorong penerapan smart village yang semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut