get app
inews
Aa Text
Read Next : Baliho PB XIV Hangabehi Marak di 20 Daerah, Disebut Bukti Dukungan Masyarakat

Baliho Ultah Jokowi Jadi Sorotan, Pelapor Minta Kejari Surakarta Transparan

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:09 WIB
header img
Tri Sapto Pamungkas pelapor baliho ultah Jokowi di Kejari Surakarta.Foto: Istimewa

SOLO,iNewsSragen.id — Pelapor baliho ucapan ultah Jokowi dari Wali Kota Surakarta, Tri Sapto Pamungkas, kembali mendatangi Kejari Surakarta untuk menagih kejelasan laporan.

Tri datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Jumat (14/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang telah dilaporkannya pada 3 Juli 2026.

Ia meminta Kejari menjelaskan sejauh mana pengumpulan data, bukti dan keterangan telah dilakukan serta apakah terdapat pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi.

Tri mengaku mendapat informasi bahwa Kajari Surakarta telah menerbitkan surat perintah kepada jajaran Intelijen untuk melakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan selama 30 hari.

"Kami hanya ingin memastikan laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Kami menghormati kewenangan Kejaksaan untuk menilai fakta dan bukti secara objektif," ujar Tri.

Dalam pertemuan tersebut, Tri diterima Kasubsi Intelijen I dan II Kejari Surakarta. Pihak Kejaksaan menyampaikan Kajari Surakarta berencana menyampaikan hasil penanganan atau penelaahan laporan kepada masyarakat dan pihak terkait pada pekan depan.

Tri menegaskan dirinya tidak bermaksud mendikte hasil pemeriksaan. Ia hanya meminta kepastian bahwa laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan dan akuntabel.

"Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka apa dasar dan hasil pemeriksaannya. Tetapi kalau ditemukan adanya dugaan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum," tegasnya.

Menurut Tri, kejelasan hasil penanganan menjadi penting karena laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui surat perintah pengumpulan data, bukti dan keterangan.

Ia juga menyebut kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum memiliki dasar UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, pengelolaan data dan informasi Intelijen Kejaksaan diatur melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2021.

Tri berharap hasil yang dijanjikan pekan depan menjawab dua kemungkinan utama, yakni ada atau tidaknya indikasi pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut hukum.

"Yang kami minta adalah kepastian, bukan intervensi terhadap hasil pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, baliho ucapan ulang tahun untuk Jokowi yang mengatasnamakan Wali Kota Surakarta menjadi sorotan setelah dipasang di tujuh titik di Kota Solo pada Minggu (21/6/2026), bertepatan dengan ulang tahun Jokowi.

Baliho tersebut antara lain terpasang di Simpang Sumber Banjarsari, Jalan Adi Sucipto depan PDAM, Simpang Tugu Lilin dan Jalan Yos Sudarso Joyotakan, Serengan.

Alat peraga tersebut diketahui terpasang selama sekitar lima hari dan kemudian menjadi perhatian publik hingga berujung pada laporan ke Kejari Surakarta.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut