Curi Rumah Warga Tanon Saat Tirakatan HUT RI, Pria Asal Boyolali Ditangkap 5 Jam Kemudian
SRAGEN, iNewsSragen.id — Polisi menangkap MHM (32), warga Teras, Boyolali, yang diduga mencuri di rumah warga Desa Karangtalun, Tanon, Sragen, saat korban menghadiri tirakatan. Terduga pelaku diamankan sekitar lima jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi ketika rumah korban, Mugi (57), ditinggal bersama istrinya untuk menghadiri malam tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Minggu (16/8/2026) malam.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan, korban bersama istrinya meninggalkan rumah di Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, sekitar pukul 19.45 WIB.
Keduanya menghadiri tirakatan di rumah tetangga yang berjarak sekitar 50 meter. Sebelum meninggalkan rumah, korban memastikan pintu dalam keadaan terkunci.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban pulang dan mendapati kamar tidur dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, pintu samping timur rumah diketahui terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Korban kemudian mengecek barang-barang miliknya. Sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni uang tunai Rp2.899.000, telepon seluler Oppo A51 warna ungu, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X125.
Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp3,59 juta.
Laporan diterima polisi sekitar pukul 00.48 WIB. Petugas Polsek Tanon kemudian mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Unit Reskrim Polsek Tanon kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen. Sekitar pukul 05.00 WIB, MHM berhasil diamankan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan uang tunai Rp2.549.000 dan telepon seluler Oppo A51 yang diduga milik korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan, antara lain BPKB sepeda motor, linggis sekitar 120 sentimeter, tas selempang, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MHM mengakui perbuatannya. Penyidik juga mendalami dugaan motif yang berkaitan dengan persoalan pembagian warisan dan hubungan keluarga.
Menurut keterangan sementara yang diperoleh polisi, terduga pelaku diduga menyimpan kekecewaan terkait pembagian harta warisan. Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyidikan.
Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan secara profesional sesuai prosedur hukum.
MHM kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tetap memastikan keamanan rumah ketika ditinggalkan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Mengunci pintu dan jendela, memastikan penerangan cukup, serta mengaktifkan pengamanan lingkungan dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi peluang terjadinya pencurian.
Editor : Joko Piroso