get app
inews
Aa Text
Read Next : Bendera Merah Putih Dirobek di Bantul, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Viral Hajatan Ricuh di Ngrampal Sragen, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:23 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id Polres Sragen tengah menyelidiki dugaan kekerasan saat pentas hiburan dalam hajatan di Kecamatan Ngrampal yang sempat viral di media sosial.

Pengaduan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mengatakan, pihaknya menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Itu kasusnya sudah diadukan ke kita dan prosesnya masih dalam ranah penyelidikan. Tugas kita sebagai respons daripada aduan itu adalah gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana,” ujar Catur.

Menurutnya, apabila hasil gelar perkara menemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi selanjutnya akan mendalami alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Catur juga mengingatkan masyarakat dan penyelenggara acara agar memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan hiburan maupun kegiatan yang mengundang keramaian.

Kepatuhan terhadap perizinan dan regulasi, menurut dia, menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak awal.

Polisi memastikan pengamanan kegiatan masyarakat dapat dilakukan sepanjang penyelenggaraan acara memenuhi ketentuan yang berlaku.

Polisi Buka Peluang Restorative Justice

Di tengah proses penyelidikan, kepolisian juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Namun, mekanisme tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan. Catur menjelaskan, terdapat persyaratan formil dan materiil yang harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

“Restorative justice itu ada suatu mekanisme, ada persyaratan formil dan persyaratan materiil yang harus dipenuhi. Kalau dua persyaratan itu terpenuhi, potensi ke sana bisa saja dilakukan,” jelasnya.

Hingga kini, Satreskrim Polres Sragen masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah pihak juga dijadwalkan dimintai keterangan untuk membantu polisi memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian.

Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian setelah video kericuhan dalam hajatan di Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @iks_infokarisidenansolo tersebut, terlihat suasana di sekitar panggung hiburan berubah tegang. Sejumlah orang tampak terlibat keributan, sementara warga lainnya berupaya meredakan situasi.

Peristiwa disebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam rekaman yang beredar, sebuah kursi plastik terlihat dilempar ke arah panggung atau pemain musik.

Polisi kini masih memeriksa rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan fakta, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut