get app
inews
Aa Text
Read Next : Perselisihan Parkir Berujung Penusukan Jukir di Bantul, Polisi Tangkap Pria 27 Tahun

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pemuda 23 Tahun, Sabu 3,78 Gram Disita

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:28 WIB
header img
Barang bukti kasus narkoba hasil ungkap Satresnarkoba Polres Sukoharjo di Kartasura.Foto: Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idPolisi mengungkap dugaan peredaran sabu di Kartasura, Sukoharjo, dengan menangkap seorang pemuda inisial EWU (23) dan menyita 3,78 gram sabu serta alat kemasan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo di wilayah Kecamatan Kartasura, pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 18.30 WIB. EWU diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar sebuah tempat kos.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi warga.

Unit 2 yang dipimpin IPTU Wahyono kemudian memeriksa EWU yang berada di sekitar lokasi. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan seorang tersangka berinisial EWU, laki-laki berusia 23 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan beserta plastik pembungkus sekitar 3,78 gram,” kata Ari, Rabu (26/8/2026).

Sabu tersebut ditemukan dalam sejumlah paket kecil. Barang diduga narkotika itu dikemas menggunakan plastik klip transparan, kemudian dibungkus tisu dan isolasi.

Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran sabu. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, lakban, tissue, tas jinjing, sendok plastik, jaket, telepon seluler, dan sepeda motor.

“Barang bukti yang kami amankan berupa beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,78 gram berikut barang-barang yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika tersebut,” jelas Ari.

Dari pemeriksaan awal, EWU mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama “Si Black”. Sosok tersebut kini masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan EWU, sabu tersebut diambil atas perintah “Si Black”. Setelah itu, barang dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diletakkan atau dialamatkan ke lokasi tertentu sesuai instruksi.

EWU mengaku mendapatkan imbalan atas perannya berupa kesempatan mengonsumsi narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya sesuai arahan. Untuk pihak yang memasok atau memberikan perintah, masih kami lakukan pengembangan,” terang Ari.

Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok sekaligus pihak yang diduga mengendalikan aktivitas EWU.

Dalam kasus ini, EWU dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ari menegaskan Polres Sukoharjo akan terus memburu jaringan peredaran narkotika dan meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba.

“Polres Sukoharjo berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut