17 Lawyer LHA PSHT Laporkan Anang dan Suwanto ke Polres Sragen soal Penggunaan Merek Kelas 41
SRAGEN, iNewsSragen.id – Sebanyak 17 lawyer LHA PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun melaporkan Anang dan Suwanto ke Polres Sragen terkait persoalan penggunaan merek PSHT.
Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan penggunaan nama, logo dan merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), khususnya mengenai hak penggunaan merek yang disebut masuk dalam Kelas 41.
Rombongan LHA PSHT dipimpin Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Sunanto. Mereka diterima Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari bersama jajaran pejabat utama Polres Sragen di aula lantai II Mapolres Sragen, Sabtu (29/8/2026).
Selain menyampaikan laporan, pertemuan tersebut menjadi forum klarifikasi terkait pengamanan kegiatan tasyakuran HUT Kemerdekaan di Sambirejo.
Sunanto mengatakan pihaknya datang untuk meminta penjelasan mengenai penyekatan aparat saat kegiatan tersebut. Menurut dia, langkah pengamanan itu membuat sejumlah warga PSHT tidak dapat masuk ke lokasi acara.
"Kami mohon maaf kedatangan kami yang banyak membikin repot Polres. Semula kami berencana membawa 7.000 orang untuk datang ke Polres. Namun, ada surat sakti dari pusat, sehingga kami menghormati dan cukup membawa sebanyak 70 orang untuk audiensi dengan Polres Sragen," ujar Sunanto.
Menurut Sunanto, kegiatan tasyakuran di Sambirejo merupakan bagian dari agenda wilayah timur yang diikuti enam ranting. Dia menyebut kegiatan tersebut sebelumnya telah dibagi dalam tiga wilayah, yakni timur, tengah dan barat.
Sunanto menilai penyekatan yang dilakukan aparat perlu diklarifikasi karena dinilai berdampak terhadap warga PSHT yang hendak mengikuti kegiatan.
Selain persoalan pengamanan, LHA PSHT menyampaikan laporan berkaitan dengan penggunaan merek yang mereka klaim memiliki perlindungan hukum.
Anggota LHA PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, Hendri Sukoco, S.H., mengatakan pihaknya keberatan terhadap sejumlah pernyataan Anang Cahyono yang menurut mereka dapat menimbulkan kesan bahwa kegiatan menggunakan nama PSHT otomatis tidak sah atau bukan bagian dari organisasi yang memiliki hak menjalankan kegiatan tersebut.
"Kami dari Lembaga Hukum dan Advokasi Cabang Sragen menyatakan keberatan terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Saudara Anang Cahyono," kata Hendri.
Sementara itu, Anggota LHA Pusat Madiun Amriza Khoirul Fachri, S.H., menyebut pihaknya memiliki dokumen terkait perlindungan merek PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE + LOGO Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142231 serta SETIA HATI TERATE Kelas 41 dengan Nomor Pendaftaran IDM000142233.
Menurut Amriza, Kelas 41 antara lain mencakup jasa pendidikan, pelatihan, olahraga, hiburan, kesenian dan kegiatan sejenis. Karena itu, pihaknya meminta penggunaan nama, logo atau tanda yang berkaitan dengan merek PSHT dilihat berdasarkan hak pemegang merek serta izin atau lisensi penggunaannya.
LHA PSHT juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai salah satu dasar hukum perlindungan merek.
Amriza mengatakan pihaknya memberikan peringatan kepada pihak yang menggunakan nama, logo, lambang atau tanda PSHT tanpa hak, izin maupun lisensi yang sah.
Jika berdasarkan pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme yang tersedia.
"Kami tegaskan, langkah hukum tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui tindakan kekerasan, intimidasi, provokasi maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Amriza.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menanggapi persoalan tersebut dengan menyampaikan permintaan maaf apabila pengamanan kegiatan di Sambirejo menimbulkan miskomunikasi.
Dewiana mengatakan kepolisian terbuka terhadap kritik, saran dan masukan masyarakat. Dia juga menegaskan setiap tindakan anggota yang dinilai tidak profesional menjadi bagian dari tanggung jawab pimpinan.
"Maka saya atas nama pribadi dan keluarga besar Polres Sragen meminta maaf ketika dalam pengamanan di Sambirejo terjadi miskomunikasi. Kami manusia sebagai tempatnya salah, saya minta maaf," ujar Dewiana.
Namun, Dewiana menjelaskan pengamanan dan penyekatan di Sambirejo dilakukan berdasarkan analisis intelijen serta pertimbangan satuan atas. Menurut dia, langkah tersebut bertujuan mencegah potensi persinggungan dan gangguan keamanan.
"Analisis intelijen kami dan satuan atas supaya ada atensi di Sambirejo supaya tidak terjadi persinggungan. Penyekatan itu murni pengamanan. Tidak ada niatan kami untuk menggagalkan tetapi hanya meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Dewiana juga menyebut polisi menemukan sejumlah kejadian orang yang diduga terpengaruh alkohol dalam rangkaian kegiatan di Sambirejo. Salah satunya disebut terjatuh hingga menabrak gerobak bakso. Sementara laporan mengenai seseorang yang membawa senjata tajam, menurut dia, telah diproses dan pelakunya ditahan.
Ketua PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun Sunanto bersama jajaran LHA mengikuti audiensi dengan Kapolres Sragen terkait persoalan pengamanan kegiatan dan penggunaan merek PSHT, Sabtu (29/8/2026).Foto:iNews/Joko P
Kapolres menegaskan hubungan Polres Sragen dengan PSHT tetap baik. Kepolisian, kata dia, tidak memiliki kepentingan terhadap kelompok atau organisasi tertentu dan bertugas menjaga keamanan seluruh masyarakat.
"Enam tahun hubungan Polres dan PSHT tidak tercederai. Saya pastikan Polres tetap sedulur Anda. Kami tidak punya conflict of interest dengan PSHT. Kami hadir sebagai representasi negara untuk mengamankan masyarakat, menjaga keamanan, keselamatan jiwa raga, harta benda masyarakat Sragen," pungkasnya.
Perkara mengenai penggunaan merek selanjutnya akan bergantung pada proses penanganan laporan serta pemeriksaan aparat penegak hukum. Sementara itu, masing-masing pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti terkait klaim maupun keberatan yang disampaikan.
Editor : Joko Piroso