7.425 KPM Sragen Terindikasi Judol, Bansos Macet hingga Hampir Setahun
SRAGEN, iNewsSragen.id — Sebanyak 7.425 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Sragen tercatat terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Kondisi tersebut berdampak pada penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang masuk dalam data tersebut.
Sejumlah warga mengaku kebingungan karena bantuan yang selama ini mereka terima, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), tidak dapat dicairkan. Sebagian warga bahkan mengaku bantuan tidak diterima hingga hampir satu tahun.
Tokoh masyarakat Tangen, Sri Wahono, mengatakan sejumlah warga telah menyampaikan keluhan kepadanya. Menurut dia, warga membantah menggunakan dana bansos untuk aktivitas judi online.
“Mengeluh ke saya banyak. Justru warga di dalam data Dinsos ada kata-kata bantuan terindikasi untuk keperluan lain. Padahal warga menggunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Sri Wahono, Senin (31/8/2026).
Menurut Sri, sejumlah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mengaku tidak dapat mencairkan bantuan karena statusnya terindikasi terkait judol.
“Bahkan para pemegang KKS protes keras, keluarga tak gunakan untuk judol. Jadi pemegang KKS bingung bansos tidak cair, alasannya terindikasi untuk judol. Yang sangat memprihatinkan, ada yang hampir setahun tidak cair,” katanya.
7.425 KPM Masuk Data Indikasi Judol
Verifikator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen, Dwi Ponco Wibowo, membenarkan adanya ribuan KPM yang tercatat terindikasi terkait aktivitas judi online.
Menurut Ponco, saat ini terdapat 7.425 KPM yang masuk dalam data tersebut. Namun, dia menegaskan data bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai hasil pemutakhiran serta verifikasi.
Ponco menjelaskan, data tersebut berasal dari hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi yang terdeteksi bukan hanya penerimanya saja. Apabila ada anggota keluarga yang namanya atau rekeningnya digunakan untuk transaksi judi online, secara otomatis bansosnya terindikasi dan dapat dihapus dari daftar penerima,” jelas Ponco.
Dengan mekanisme tersebut, indikasi tidak hanya dilihat dari aktivitas penerima utama, tetapi juga dapat berkaitan dengan anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Ponco menambahkan, mekanisme tersebut khusus berkaitan dengan indikasi judi online. Sementara warga yang memiliki pinjaman online (pinjol) tidak otomatis kehilangan status penerima bansos hanya karena memiliki pinjaman.
Warga Bisa Ajukan Sanggahan
Dinsos Sragen bersama Kemensos membuka mekanisme sanggah bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online tetapi masuk dalam data indikasi tersebut.
Hingga Senin (31/8/2026) siang, tercatat 10 warga telah mengajukan sanggahan.
Ponco mengatakan sebagian warga yang mengajukan sanggahan merupakan kalangan lanjut usia. Mereka mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online, bahkan sebagian di antaranya tidak memiliki telepon pintar.
“Mayoritas yang mengajukan sanggah adalah kalangan lansia. Banyak dari mereka bahkan tidak memiliki ponsel pintar, namun datanya mendadak terindikasi transaksi judol. Biasanya yang sanggah judol ini kecenderungannya penyalahgunaan data,” ungkap Ponco.
Namun, dugaan penyalahgunaan data tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses verifikasi. Dinsos tidak serta-merta menyimpulkan bahwa warga yang mengajukan sanggahan telah menjadi korban penyalahgunaan data sebelum proses pemeriksaan selesai.
Untuk mengajukan sanggahan, KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui pemerintah desa setempat.
Petugas Dinsos kemudian akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data dan kondisi penerima. Hasil verifikasi tersebut menjadi bahan tindak lanjut terhadap status bansos yang bersangkutan.
Ada Skema bagi Warga yang Mengaku Pernah Judol
Selain mekanisme sanggah, Dinsos juga menyediakan skema stop judol bagi warga yang mengakui pernah melakukan aktivitas judi online dan berkomitmen menghentikannya.
Dalam mekanisme tersebut, warga diwajibkan mengisi formulir khusus bermaterai. Mereka juga diminta melampirkan bukti penutupan akun dompet digital atau rekening bank yang berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk selanjutnya diverifikasi.
Mekanisme tersebut ditujukan untuk memastikan proses pemutakhiran data dilakukan berdasarkan kondisi dan informasi yang dapat diverifikasi.
Dinsos Sragen mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan data pribadi.
Warga diminta tidak sembarangan memberikan atau meminjamkan KTP, NIK, maupun rekening pribadi kepada orang lain. Langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas dan data keuangan yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di sisi lain, warga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online tetapi masuk dalam data indikasi diminta menggunakan jalur sanggah resmi.
Proses verifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi masing-masing KPM sekaligus memastikan penyaluran bansos tetap sesuai dengan ketentuan dan data penerima yang telah diverifikasi.
Editor : Joko Piroso