get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda 18 Tahun di Bantul Diamankan Polisi, Diduga Kuasai Tembakau Sintetis 3,25 Gram

Perselisihan Parkir Berujung Penusukan Jukir di Bantul, Polisi Tangkap Pria 27 Tahun

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:07 WIB
header img
Polisi mengamankan barang bukti dalam kasus dugaan penusukan juru parkir di Bantul yang dipicu perselisihan terkait parkir.Foto: Istimewa

BANTUL, iNewsSragen.idPolisi menangkap AS (27), pria yang diduga menganiaya juru parkir dengan senjata tajam di halaman rumah makan Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Bantul.

Peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan antara AS dan korban, MD (36), terkait masalah parkir. Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka tusuk dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, MD sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir di halaman rumah makan.

“Awalnya korban sedang bekerja sebagai juru parkir. Kemudian didatangi oleh terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait masalah parkir. Terduga pelaku kemudian tersinggung dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” kata Rita.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian atas pinggang sebelah kanan. MD kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati Bantul untuk mendapatkan perawatan dan harus menjalani lima jahitan.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantul pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Terduga Pelaku Ditangkap Setelah Hampir Dua Bulan

Rita mengatakan Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi juga memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bantul melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui jarang pulang ke rumah,” ujarnya.

Hampir dua bulan setelah kejadian, polisi akhirnya mengamankan AS. Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Kampung Bejen, Kabupaten Bantul.

Saat menjalani interogasi awal, AS disebut mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Rita.

Polisi Amankan Badik dan Kaos Korban

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang digunakan sebagai barang bukti. Salah satunya sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi juga mengamankan satu kaos lengan pendek berwarna hitam milik korban yang terdapat bercak darah. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, AS diproses secara hukum dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan.

“Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Rita.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut