7.130 Penerima Bansos di Bantul Tereliminasi Sistem, Ada Indikasi Judi Online dan Pinjol
BANTUL, iNewsSragen.id – Sebanyak 7.130 penerima bansos di Bantul tereliminasi dari daftar penerima pada triwulan III 2026 berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Dinas Sosial (Dinsos) Bantul menyebut eliminasi tersebut dilakukan melalui sistem berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya adanya indikasi keterkaitan dengan judi online, pinjaman online (pinjol), maupun data ganda.
Kepala Seksi Pengelolaan Bantuan Sosial dan Penanganan Korban Bencana Dinsos Bantul, Jazim Ahmadi, mengatakan ribuan warga tersebut sebelumnya tercatat sebagai penerima sejumlah program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan terkait kepesertaan BPJS.
“Sebanyak 7.130 warga miskin penerima manfaat bantuan pemerintah dinyatakan tereliminasi dari daftar penerima karena terindikasi judi online, pinjaman online atau data ganda,” kata Jazim.
Menurut dia, proses eliminasi dilakukan oleh sistem berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat. Indikator juga dapat muncul apabila NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima manfaat tercatat memiliki keterkaitan dengan indikator tertentu dalam sistem.
Dengan mekanisme tersebut, warga penerima bansos yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online maupun pinjaman online dapat mengajukan sanggahan kepada Dinsos Bantul.
Dinsos kemudian akan meneruskan usulan tersebut kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan proses verifikasi lebih lanjut.
Bisa Ajukan Sanggahan
Jazim mengimbau masyarakat penerima manfaat untuk memperhatikan penggunaan dan keamanan data kependudukan, khususnya NIK, agar tidak terjadi persoalan administrasi maupun pencatatan dalam sistem bantuan sosial.
Namun, bagi masyarakat yang merasa tereliminasi secara tidak tepat, Dinsos Bantul menyediakan mekanisme pengajuan sanggahan.
“Bagi masyarakat penerima manfaat yang merasa tidak terafiliasi dengan judi maupun pinjaman online, baik langsung maupun tidak langsung, dapat melakukan pengajuan sanggahan ke Dinsos Bantul,” jelasnya.
Dinsos Bantul, lanjut Jazim, memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan berdasarkan sanggahan masyarakat. Sementara proses verifikasi dan keputusan mengenai aktivasi kembali status penerima berada pada kewenangan Kementerian Sosial.
“Dinsos hanya sebatas mengajukan usulan ke Kementerian Sosial, sehingga verifikasi atau aktivasinya berada di tangan Kemensos,” ujarnya.
Eliminasi penerima bansos bukan kali pertama terjadi di Bantul. Pada akhir 2025, sebanyak 1.711 warga juga tercatat mengalami eliminasi dari daftar penerima berdasarkan proses pemadanan data dalam sistem.
Dinsos Bantul mengingatkan bahwa status tereliminasi berdasarkan indikator sistem tidak serta-merta berarti penerima terbukti melakukan aktivitas judi online atau pinjaman online. Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat menggunakan mekanisme sanggahan untuk mendapatkan verifikasi.
Melalui proses tersebut, pemerintah berharap data penerima bansos semakin akurat dan bantuan dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan.
Editor : Joko Piroso