Dua Kali Warga Terjerat Kabel Internet di Sragen, Pemkab Desak ISP Tertib
SRAGEN, iNewsSragen.id – Dua warga di Sragen mengalami insiden akibat kabel internet menjuntai di jalan. Pemkab merespons dengan mendorong penataan jaringan dan regulasi ISP.
Dalam beberapa bulan terakhir, sedikitnya dua kejadian dilaporkan menimbulkan korban. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kini mendorong penataan jaringan serta mempercepat penyusunan regulasi untuk meningkatkan keamanan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik.
Insiden pertama terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Sepasang suami istri, Lasmono (62) dan Painem (60), warga Dukuh Paingan, Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, mengalami kecelakaan setelah sepeda motor Honda Vario yang mereka kendarai menuju Pasar Bunder tersangkut untaian kabel di tengah jalan.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.18 WIB di Jalan Sukowati KM 1, Gemolong, tepatnya di sebelah timur Gereja Santo Petrus.
Korban, Ary Tio Sandy (30), warga Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, dilaporkan mengalami insiden setelah lehernya terjerat kabel fiber optik yang membentang rendah di jalur tersebut.
Rentetan kejadian itu mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen turun tangan. Diskominfo juga memediasi korban dengan pihak penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) yang diketahui terkait dengan jaringan kabel tersebut.
Plt Kepala Diskominfo Sragen Dwiyanto mengatakan, setelah menerima laporan pada Senin (31/8/2026), pihaknya menerjunkan tim ke lokasi untuk mengidentifikasi pemilik infrastruktur kabel.
“Dari penelusuran tersebut, pemilik kabel berhasil ditemukan dan pihak ISP menyatakan siap bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan dengan korban,” ujar Dwiyanto.
Pemkab Dorong ISP Tertib
Pemkab Sragen kemudian mengumpulkan sejumlah penyedia jasa layanan internet untuk menyosialisasikan pentingnya standar keselamatan dan ketertiban penataan infrastruktur telekomunikasi di ruang publik.
Menurut Dwiyanto, monitoring terhadap jaringan kabel juga akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalkan potensi bahaya sebelum penataan infrastruktur dilakukan secara menyeluruh.
“Kami monitoring jaringan kabel secara berkala terus ditingkatkan guna meminimalisasi potensi bahaya sebelum adanya penertiban menyeluruh,” katanya.
Selain melakukan pengawasan, Pemkab Sragen tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar hukum untuk mengatur keberadaan infrastruktur telekomunikasi, termasuk penempatan dan keamanan jaringan kabel di ruang publik.
Dwiyanto mengatakan, langkah tersebut diperlukan menyusul kembali terjadinya insiden yang melibatkan kabel internet di jalan.
“Ini kejadian yang kedua. Dari Pemkab Sragen bagaimana agar tidak terjadi hal ini lagi, kami sedang mengusulkan perda dan mengumpulkan penyedia ISP untuk memberikan sosialisasi terkait keamanan,” jelasnya.
Pemkab juga mengajak seluruh penyedia layanan internet untuk lebih tertib dalam memasang dan mengelola jaringan kabel. Monitoring rutin dilakukan sembari menunggu regulasi daerah tersebut disahkan.
Dengan adanya aturan yang lebih jelas, penataan infrastruktur telekomunikasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, sekaligus mengurangi potensi kabel menjuntai atau berada pada posisi yang membahayakan pengguna jalan.
“Saat ini kita menunggu Perda disahkan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami mengumpulkan dan mengajak tertib serta melakukan monitoring secara rutin,” pungkas Dwiyanto.
Editor: Joko Piroso