Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jogging Subuh Berujung Maut, Petani 65 Tahun di Sragen Tewas Ditikam Tetangga
Advertisement . Scroll to see content

Dua Jam Usai Penusukan Maut di Masaran Sragen, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 13 September 2026 | 19:30 WIB
  • author Joko Piroso
Dua Jam Usai Penusukan Maut di Masaran Sragen, Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Polisi mengamankan terduga pelaku penusukan di Masaran, Sragen, untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Istimewa).

Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial S.

Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran kemudian melakukan pencarian. Sekitar pukul 07.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polres Sragen untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Catur.

Diduga Berawal Perselisihan Aliran Air

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga perkara tersebut berawal dari perselisihan antara korban dan terduga pelaku terkait persoalan aliran air untuk sawah.

Perselisihan tersebut diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026), ketika terduga pelaku berada di sawah untuk memberikan pupuk.

Saat itu diduga terjadi cekcok setelah korban mempermasalahkan saluran air yang disebut sempat dibendung dan kemudian dibuka oleh terduga pelaku.

Persoalan tersebut diduga berlanjut pada Minggu pagi. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban berjalan melewati Jalan Jambu di depan rumah terduga pelaku.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, terduga pelaku kemudian diduga mengambil sebilah pisau dari dalam rumah dan mengejar korban.

Korban diduga mengalami penusukan pada bagian punggung hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur, terduga pelaku diduga kembali melakukan penusukan sebelum meninggalkan lokasi.

Namun, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan medis.

Editor: Joko Piroso

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut