3 Perangkat Internet Dicuri dari Gudang Perusahaan di Bantul, Kerugian Rp70,6 Juta
BANTUL, iNewsSragen.id — Puluhan perangkat internet milik sebuah perusahaan di Banguntapan, Bantul, hilang dari gudang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HD (21) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian diketahui pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah perusahaan di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul.
"Awalnya, saat saksi hendak memulai aktivitas kerja, diketahui sejumlah barang yang sebelumnya disimpan di gudang perusahaan sudah tidak ada," kata Rita, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, sejumlah perangkat internet diketahui hilang. Barang yang raib terdiri atas 42 unit modem Huawei, 19 unit modem ZTE, dan 12 unit set top box (STB) Jiuzhou 4K.
Total perangkat yang dilaporkan hilang mencapai 73 unit. Perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp70,6 juta akibat kejadian tersebut.
Setelah mengetahui barang-barang di gudang hilang, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan penyelidikan.
Polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang yang dilaporkan hilang.
Dari proses penyelidikan tersebut, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas seorang pria yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (15/9), Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku berinisial HD. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah modem dan STB tersebut," ujar Rita.
HD, yang merupakan warga Banguntapan, Bantul, kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celana pendek jeans warna biru, satu kaos warna hitam abu-abu hijau, satu jaket parasut warna hitam, serta satu flashdisk yang berisi rekaman saat kejadian.
"Pelaku juga sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Rita.
Polisi selanjutnya masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum nantinya dikirimkan untuk tahap I kepada Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas dugaan perbuatannya, HD diproses menggunakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Proses hukum terhadap HD masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Editor: Joko Piroso