Sriwedari Memanas, FOKSRI Gelar Panggung Seni dan Tolak Rencana Posko Ormas
SOLO,iNewsSragen.id — FOKSRI menggelar panggung seni selama sepekan di Sriwedari, Solo, mulai Selasa (15/9/2026), sebagai ruang ekspresi dan penolakan rencana posko ormas.
Panggung seni yang digelar tidak jauh dari Gedung Wayang Orang (WO) Sriwedari itu melibatkan warga, pedagang, dan seniman. Mereka menyuarakan agar Sriwedari tetap menjadi ruang publik sekaligus pusat kegiatan seni dan budaya.
Puluhan spanduk terpasang di sekitar lokasi. Di antaranya bertuliskan “Save Sriwedari”, “Sriwedari Menolak Ormas”, dan “Kawasan Budaya Bebas Ormas”.
Pembina FOKSRI (Forum Komunitas Sriwedari), Dr BRM Kusumo Putro, mengatakan kegiatan tersebut digelar berdasarkan perizinan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surakarta serta kepolisian.
“FOKSRI menaungi lebih dari 3.000 anggota dari pelbagai elemen dan berkomitmen menjaga kondusivitas Sriwedari dari intervensi kelompok luar,” kata Kusumo didampingi Ketua FOKSRI. Syafiq Hanafi.
Ia menegaskan FOKSRI mendukung kebijakan Pemkot Surakarta dalam penataan dan pengembangan Sriwedari sebagai kawasan seni dan budaya.
“Yang berhak meminta panggung dipindah atau menghentikan acara hanya Pemkot Surakarta dan kepolisian. Di luar itu akan kami abaikan,” tegasnya.
Kusumo menyebut Pemkot Surakarta sebelumnya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu penataan dan penyelesaian persoalan aset Sriwedari.
“Dan tentu kami sangat mendukung upaya itu,” ujarnya.
Kekhawatiran FOKSRI muncul setelah adanya informasi mengenai material kayu yang telah disiapkan sejumlah orang di salah satu titik kawasan Sriwedari yang disebut akan digunakan untuk mendirikan posko. Rencana itu dikaitkan dengan kelompok yang mengaku sebagai pendukung ahli waris lahan Sriwedari.
FOKSRI menilai pendirian posko berpotensi memperkeruh persoalan Sriwedari yang hingga kini masih menjadi sengketa.
Koordinator Panggung Seni dan Budaya, Sigit Pamungkas, menegaskan pentas tersebut bukan kegiatan spontan. Panggung seni merupakan agenda tahunan yang telah direncanakan jauh hari.
Pentas berlangsung setiap hari selama sepekan, pukul 15.00–18.00 WIB. Sejumlah kesenian lokal, seperti musik keroncong dan tari-tarian, ditampilkan dalam kegiatan tersebut.
“Panggung seni dan budaya ini sudah menjadi agenda tahunan, jadi sudah jauh-jauh hari kami rencanakan,” kata Sigit.
Menurut dia, jadwal pertunjukan telah disusun agar tidak mengganggu agenda pertunjukan Wayang Orang Sriwedari.
FOKSRI menggelar panggung seni selama sepekan di Sriwedari, Solo, mulai Selasa (15/9/2026) sore.Foto: iNews/ Nanang SN
Di tengah polemik tersebut, Pemkot Surakarta melalui Disbudpar menerbitkan surat Nomor B/500.17.3.3/4187 tertanggal 11 September 2026 yang ditandatangani Kepala Disbudpar Kota Surakarta Maretha Dinar Cahyono.
Surat tersebut menyatakan lahan Sriwedari merupakan aset pemerintah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 41, 40, 46, dan 26. Pemkot juga menegaskan kewenangannya memberikan izin kegiatan di kawasan tersebut.
Namun, status kepemilikan dan penguasaan lahan Sriwedari masih menjadi sengketa hukum.
Kelompok yang mengaku sebagai bagian dari ahli waris sebelumnya disebut mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada kepolisian. Mereka meminta agar tidak ada kegiatan di lahan yang mereka sebut berstatus quo.
Mereka merujuk sejumlah putusan pengadilan terkait sengketa Sriwedari, di antaranya Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/Pdt/2021/PT.Smg, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2085.K/Pdt/2022, dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 514 PK/Pdt/2023.
Sengketa Sriwedari telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kawasan di Jalan Slamet Riyadi itu sebelumnya berkaitan dengan tanah Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam perkembangannya, Pemkot Surakarta mencatat dan menguasai sejumlah bidang tanah Sriwedari berdasarkan sertifikat hak pakai. Persoalan hukum kemudian berlanjut setelah pihak yang mengatasnamakan ahli waris RMT Wiryodiningrat mengajukan gugatan terkait tanah tersebut.
Editor: Joko Piroso