Tujuh Remaja Diamankan di Bantul, Polisi Temukan Celurit 1,4 Meter
BANTUL, iNewsSragen.id —Tujuh remaja diamankan polisi di Bantul setelah diduga hendak melakukan perkelahian satu lawan satu. Polisi menemukan celurit sepanjang 1,4 meter.
Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan sebilah celurit berbahan besi dengan gagang kayu. Senjata tajam itu memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengamanan bermula ketika petugas patroli melihat rombongan remaja yang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Ring Road Selatan sekitar pukul 01.30 WIB.
Rombongan tersebut dinilai mencurigakan dan terlihat berusaha menghindari petugas. Polisi kemudian membunyikan sirine, tetapi rombongan justru berpencar dan melarikan diri.
"Petugas kemudian membunyikan sirine dan rombongan remaja tersebut langsung berpencar melarikan diri. Petugas bersama Pokdar masyarakat melakukan pengejaran hingga beberapa remaja berhasil diamankan," kata Rita, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Rita, rombongan tersebut diduga hendak melakukan perkelahian satu lawan satu setelah sebelumnya mendapat tantangan melalui media sosial TikTok.
Mereka disebut berangkat dari kawasan Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuju lokasi yang telah disepakati di sekitar Ring Road Selatan.
Namun, kedua kelompok yang diduga akan melakukan perkelahian itu tidak bertemu di lokasi. Rombongan kemudian bergerak menuju Simpang Empat Karangturi sebelum berputar balik ke arah Simpang Empat Giwangan.
Saat bergerak ke selatan melalui Jalan Imogiri Timur, rombongan kembali dikejar petugas. Mereka kemudian berpencar hingga akhirnya seluruhnya berhasil diamankan bersama masyarakat.
Pengamanan dilakukan di wilayah Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan. Dari salah satu remaja, petugas menemukan sebilah celurit.
"Celurit yang diamankan memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu remaja yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Polsek Banguntapan," jelas Rita.
Ketujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial DD (18), RR (20), MR (16), FF (17), AT (18), MF (16), dan DA (18). Mereka berasal dari sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
Selain celurit, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit Honda Vario 125, kain sarung bermotif kotak-kotak, helm warna kuning, hoodie warna hitam, dan celana jeans.
Ketujuh remaja tersebut sempat dibawa ke Polsek Sewon untuk pendataan. Karena lokasi pengamanan berada di wilayah Banguntapan, mereka selanjutnya diserahkan kepada Polsek Banguntapan untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi membuat Laporan Polisi Model A terhadap RR yang diduga kedapatan membawa senjata tajam. Polisi juga telah memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka, berkoordinasi dengan Inafis Polres Bantul, serta melakukan penahanan terhadap RR.
"Untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, perkara sudah diproses oleh Polsek Banguntapan," kata Rita.
Polres Bantul mengimbau orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, termasuk penggunaan media sosial yang dapat digunakan untuk mengajak melakukan perkelahian.
Polisi juga mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan perkelahian melalui media sosial, terlebih membawa senjata tajam karena berpotensi membahayakan orang lain dan dapat berujung pada proses hukum.
Editor: Joko Piroso