Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hutan Jati di Selopamioro Bantul Meluas, Asap Ganggu Arus Lalu Lintas
Advertisement . Scroll to see content

2 Pria Ditangkap Usai Dugaan Pencurian Emas dan Uang Rp47 Juta di Bantul

Minggu, 20 September 2026 | 19:43 WIB
  • author Trisna Purwoko
2 Pria Ditangkap Usai Dugaan Pencurian Emas dan Uang Rp47 Juta di Bantul
Polisi mengamankan barang bukti perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di rumah warga Kembangsongo, Trimulyo, Jetis, Bantul. (Foto: Istimewa).

BANTUL, iNewsSragen.idPolisi mengungkap dugaan pencurian perhiasan emas dan uang tunai di sebuah rumah warga di Kembangsongo, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Dua pria diamankan dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian diketahui pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban, Tri Yulianto, mendapati jendela kamar rumahnya dalam kondisi terbuka dan terdapat bekas congkelan.

"Korban dan saksi saat kembali ke rumah mendapati jendela kamar terbuka dengan bekas congkelan. Setelah dicek, pintu almari pakaian juga sudah terbuka dan sejumlah perhiasan emas serta uang tunai milik korban hilang," kata Rita, Sabtu (19/9/2026).

Sebelum kejadian diketahui, istri korban yang menjadi saksi disebut meninggalkan rumah sekitar pukul 03.30 WIB untuk berjualan sayur di Jalan Imogiri Barat. Saat ditinggalkan, rumah dan kamar korban dalam kondisi terkunci.

Berdasarkan pemeriksaan awal, korban menyimpan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai di dalam almari pakaian. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kaleng biskuit.

Perhiasan yang dilaporkan hilang berupa gelang, cincin, dan kalung dengan total berat sekitar 31,4 gram. Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai Rp45 juta. Selain itu, korban kehilangan uang tunai Rp2 juta.

"Total kerugian korban diperkirakan sekitar Rp47 juta. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban maupun saksi," ujar Rita.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian.

Keduanya yakni WSA (24), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, dan HN (36), warga Trimulyo, Jetis, Bantul. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang tunai milik korban," terang Rita.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu kalung emas, tiga gelang emas, dan enam cincin emas. Polisi juga mengamankan kaleng yang sebelumnya digunakan korban untuk menyimpan uang dan perhiasan.

Saat ini penyidik Polsek Jetis masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku dan melengkapi proses penyidikan.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut