Orang Tua Ungkap Kronologi Dugaan Pencubitan ABK di Sragen, Mediasi Berakhir Buntu
SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan pencubitan terhadap siswa anak berkebutuhan khusus (ABK) di SD Al Azhar Sragen terus bergulir. Orang tua siswa kini memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, proses mediasi hingga alasan memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
Ayah siswa, AP, juga meluruskan sejumlah informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan kejadian yang dialami keluarganya. Salah satunya terkait waktu kejadian yang disebut terjadi pada 29 Juli 2026.
"Kejadiannya itu tanggal 29 Juli pagi. Malamnya, sekitar jam 21.00 atau 22.00 WIB, kami langsung melakukan visum dan membuat laporan kepolisian. Jadi bukan tanggal 27 Juni seperti informasi yang beredar," kata AP saat ditemui wartawan.
AP mengatakan, dugaan tindakan tersebut baru diketahui keluarga ketika anaknya mengeluh kesakitan menjelang tidur pada malam hari.
Saat diperiksa, orang tua menemukan bekas memar pada bagian lengan anak. AP kemudian membawa anaknya untuk menjalani pemeriksaan medis dan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
"Bagaimana anak saya harus menahan sakit dari jam 10 pagi sampai jam 10 malam baru ketahuan? Bekas memarnya masih sangat jelas. Kalau dia tidak menangis kesakitan malam itu, kami tidak akan pernah tahu," ujarnya.
AP menyebut dokumentasi kondisi lengan anak telah disimpan keluarga sebagai bagian dari bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, mengenai penyebab luka dan terpenuhinya unsur pidana, hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Sebelum perkara ditangani Satreskrim Polres Sragen, AP mengatakan pihak sekolah dan guru pendamping berinisial ANA sempat mendatangi rumah keluarga untuk melakukan mediasi.
Menurut AP, keluarga pada tahap awal tidak mengutamakan tuntutan materi. Keluarga lebih menekankan adanya sikap bertanggung jawab serta upaya untuk mengembalikan rasa aman anak.
Salah satu usulan yang disampaikan dalam mediasi internal, kata AP, adalah guru pendamping menjalani observasi atau pendekatan kembali selama satu minggu.
Langkah tersebut diharapkan dapat membangun kembali kenyamanan dan hubungan antara guru pendamping dengan siswa.
"Kami minta ada observasi selama satu minggu untuk pendekatan lagi. Biar timbul rasa aman dan anak tidak takut," katanya.
Namun, AP menyebut saat pihak sekolah kembali menghubungi guru pendamping, yang bersangkutan disebut masih mempertimbangkan pelaksanaan observasi tersebut.
Menurut AP, kondisi tersebut kemudian membuat upaya mediasi internal tidak berlanjut.
Persoalan kemudian berlanjut hingga mediasi yang difasilitasi Satreskrim Polres Sragen. Pertemuan tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.
AP mengatakan keluarga tetap meminta adanya pertanggungjawaban yang jelas atas dugaan tindakan terhadap anaknya.
Di sisi lain, guru pendamping melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Perbedaan sikap tersebut membuat proses mediasi belum menemukan titik temu.
AP juga meluruskan mengenai status guru pendamping. Menurut dia, ANA bukan staf yang secara langsung disediakan sekolah.
Guru pendamping tersebut, kata AP, direkrut secara mandiri oleh keluarga karena anak membutuhkan pendamping khusus selama mengikuti kegiatan di sekolah.
"Anak kami ini berkebutuhan khusus, jadi harus ada pendamping. Karena sekolah tidak menyediakan, kami merekrut sendiri secara pribadi. Pihak sekolah hanya membantu memfasilitasi mengunggah lowongan kerja," jelasnya.
AP mengatakan keluarga memilih ANA karena mempertimbangkan latar belakang pendidikan yang disebut sesuai, yakni Pendidikan Luar Biasa (PLB).
Ia juga menegaskan biaya honor guru pendamping dibayarkan secara pribadi oleh keluarga berdasarkan kesepakatan kerja.
Mengenai kelanjutan perkara, AP mengatakan keluarga menyerahkan penanganan hukum kepada istrinya selaku pelapor dan penyidik kepolisian.
Ia menegaskan keluarga tidak ingin memperluas persoalan, tetapi menginginkan adanya pertanggungjawaban yang menurut mereka jelas.
"Kami hanya ingin ada pertanggungjawaban yang jelas. Anak berkebutuhan khusus itu rentan, membela diri saja sulit. Sebagai orang tua, tentu kami harus berdiri paling depan untuk melindungi anak kami," ujarnya.
AP menambahkan, sikap keluarga dalam perkara tersebut juga tidak terlepas dari kekhawatiran terhadap kondisi anak.
Ia memahami keluarga pihak guru pendamping tentu memiliki pertimbangan sendiri. Namun, sebagai orang tua, AP mengatakan dirinya juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak mendapatkan rasa aman dalam lingkungan pendidikan.
Sementara itu, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Penentuan status hukum dan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Editor: Joko Piroso