Warga Keluhkan Bau dan Aliran Air SPPG Gabugan Sragen, DLH Turunkan Tim
DLH Sragen menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan di lokasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kondisi pengelolaan lingkungan serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Sragen Albert Pramono Susanto mengatakan tim akan memeriksa sejumlah aspek, termasuk kelengkapan dokumen perizinan lingkungan dan infrastruktur pengelolaan limbah yang tersedia di SPPG.
"Tugas kami pertama adalah mengunjungi lokasi aduan dan melakukan pemeriksaan. Kita cek perizinannya, apakah sudah lengkap atau belum. Dalam perizinan lingkungan kan harus menyertakan rencana pengelolaan limbah. Jika sudah ada izin, kami pastikan apakah pelaksanaannya sesuai atau tidak," ujar Albert.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan lingkungan, DLH dapat memberikan sanksi administratif serta rekomendasi teknis perbaikan.
Terkait kemungkinan penghentian operasional SPPG, Albert menyebut langkah tersebut belum menjadi keputusan karena membutuhkan proses dan koordinasi dengan pihak terkait.
"Untuk penghentian operasional, kami belum sampai ke tahap itu karena perlu melibatkan berbagai pihak. Langkah awal kami adalah memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil pengawasan," jelasnya.
Editor: Joko Piroso