Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ganti Singep Makam Sri Makurung Pengging, Tradisi Penghormatan Leluhur Mataram
Advertisement . Scroll to see content

Pinjam Honda Scoopy Berujung Digelapkan, Pria Asal Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:53 WIB
  • author Joko Piroso
Pinjam Honda Scoopy Berujung Digelapkan, Pria Asal Boyolali Ditangkap di Terminal Tirtonadi
Petugas Polres Sragen membawa terlapor kasus dugaan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy ke Polsek Karangmalang, Solo.Foto: Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id – Seorang pria berinisial Rolis Karmayudi alias Yudi (60), asal Boyolali, ditangkap polisi di Terminal Tirtonadi, Solo, Jumat (9/10/2026). Ia diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

Penangkapan dilakukan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di kawasan Perum Margo Asri, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang. Saat itu, terlapor berada di rumah seorang saksi bersama korban.

Dalam peristiwa tersebut, terlapor diduga meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam keluaran 2020 dengan alasan hendak mengantarkan jaket milik temannya yang akan pergi ke Boyolali.

Karena percaya, saksi menyerahkan kunci kontak beserta sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmalang pada Rabu (2/9/2026).

Sepeda motor bernomor polisi AD-4530-AE itu ditaksir bernilai Rp13 juta. Di dalam jok kendaraan juga terdapat uang tunai Rp780 ribu. Dengan demikian, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13,78 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mencari keberadaan terlapor. Hasil penyelidikan mengarah kepada Rolis Karmayudi alias Yudi.

Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan bergerak melakukan pencarian. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menemukan dan menangkap terlapor di Terminal Tirtonadi, Solo.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Agus Catur Yudho Praseno, melalui keterangan Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya, menyampaikan bahwa terlapor kemudian dibawa ke Polsek Karangmalang sekitar pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria bernama Jarwo di wilayah Tayu, Kabupaten Pati, dengan harga Rp4 juta.

Berbekal keterangan itu, petugas mendatangi wilayah Tayu pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB untuk menelusuri keberadaan Jarwo dan mencari sepeda motor milik korban. Namun, saat didatangi, pria tersebut tidak berada di rumah.

Polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan kendaraan yang diduga telah dijual tersebut serta mendalami keterangan mengenai pihak yang disebut menerima penjualan.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen BPKB dan STNK Honda Scoopy, jaket atau hoodie Adidas warna abu-abu, celana panjang loreng hijau, peci hitam rajut, serta sejumlah aksesori berupa gelang dan cincin akik.

Dalam pemeriksaan awal, terlapor juga disebut mengaku pernah menjalani hukuman dalam empat perkara sebelumnya, yakni tiga perkara penipuan atau penggelapan dan satu perkara penipuan. Riwayat tersebut masih perlu ditempatkan sebagai keterangan dalam pemeriksaan, sementara perkara yang sedang ditangani diproses berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat meminjamkan kendaraan bermotor kepada orang lain, terutama apabila belum memiliki hubungan kepercayaan yang kuat. Warga juga diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan mengacu pada ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.

Proses hukum terhadap terlapor masih berjalan. Penentuan tanggung jawab pidana tetap mengacu pada pembuktian dalam proses hukum yang berlaku.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut