Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pilkades Sukoharjo 2026: Deklarasi Damai, Warga Bentuk Laskar Anti Money Politik
Advertisement . Scroll to see content

Pilkades Sukoharjo 2026: 9 Desa Kelebihan Pendaftar, Transparansi Seleksi Calon Diuji

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:59 WIB
  • author Nanang SN
Pilkades Sukoharjo 2026: 9 Desa Kelebihan Pendaftar, Transparansi Seleksi Calon Diuji
Desa Makamhaji, Kartasura, salah satu desa dengan pendaftar Pilkades lebih dari 5 orang.Foto: iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id — Batas maksimal lima calon dalam Pilkades 2026 berpotensi memicu polemik dugaan calon boneka untuk mengamankan petahana. Sembilan desa di Sukoharjo kini menghadapi potensi seleksi tambahan.

Ketentuan pembatasan jumlah calon kepala desa menjadi sorotan karena membuka ruang kecurigaan terhadap kemungkinan munculnya calon bayangan untuk menghambat pesaing tertentu.

Praktik yang kerap disebut calon boneka ini perlu diwaspadai, meski dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan dan tidak dapat digeneralisasi.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Sabtu (10/10/2026), dalam Pilkades serentak 2026 di 126 desa Kabupaten Sukoharjo, sembilan desa memiliki lebih dari lima pendaftar. Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, mencatat jumlah terbanyak dengan 12 bakal calon, disusul Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, sebanyak 11 orang.

Desa Pondok, Kecamatan Nguter, memiliki tujuh pendaftar. Sementara itu, enam desa lainnya masing-masing mencatat enam bakal calon, yakni Makamhaji di Kartasura, Sanggung di Gatak, Kwarasan di Grogol, Bentakan di Baki, serta Ponowaren dan Dalangan di Tawangsari.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sujarwo, mengatakan pendaftaran ditutup pada Kamis 8 Oktober 2026. Panitia kini memeriksa dan memverifikasi dokumen administrasi para pendaftar hingga 19 Oktober 2026.

“Belum tentu berkas dokumen setiap pendaftar memenuhi syarat. Mungkin ijazah atau syarat administrasi lainnya belum lengkap,” kata Sujarwo.

Menurutnya, seleksi tambahan dilakukan apabila hasil verifikasi menunjukkan lebih dari lima bakal calon memenuhi persyaratan. Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, seleksi mencakup penilaian administrasi dan tes tertulis. Aspek administrasi meliputi pengalaman kerja, usia, dan tingkat pendidikan.

Tahapan ini menjadi titik penting untuk memastikan seluruh bakal calon diperlakukan secara adil. Panitia perlu menerapkan kriteria secara terbuka, terukur, dan konsisten agar hasil seleksi tidak memunculkan dugaan keberpihakan maupun kecurigaan adanya upaya menguntungkan calon tertentu.

Ketua Tim Pengawas Pilkades Kecamatan Gatak, Wanto, membenarkan Desa Blimbing memiliki 12 pendaftar. Sebagian besar bakal calon menyerahkan berkas pada hari terakhir pendaftaran. Pengawasan terhadap proses verifikasi pun terus dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Di tengah kekhawatiran mengenai fenomena calon boneka, transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Setiap dugaan rekayasa pencalonan perlu ditelusuri berdasarkan bukti, sementara panitia dituntut menjamin proses seleksi berlangsung objektif tanpa diskriminasi terhadap bakal calon.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut