Diduga Curi HP di Gemolong, Pria Asal Plupuh Ditangkap di Karanganyar
SRAGEN, iNewsSragen.id – Polisi menangkap pria asal Plupuh terkait dugaan pencurian HP di Gemolong, Sragen. Ia diamankan di Jaten, Karanganyar, Selasa (13/10/2026).
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, kasus ini bermula dari hilangnya HP Tecno POVA 6 warna biru milik seorang remaja saat mengikuti latihan kriket di Lapangan Sukowati, Gemolong.
Peristiwa terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban meletakkan ponselnya di dashboard sepeda motor Honda Vario yang diparkir di sekitar lokasi. Setelah latihan selesai, ponsel tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gemolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan S di kawasan Jalan Raya Sragen–Solo, wilayah Gerdu, Ngringo, Kecamatan Jaten, sekitar pukul 16.00 WIB pada 13 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan awal, polisi mendalami dugaan keterlibatan S dalam empat kejadian pencurian HP lainnya di wilayah Sragen. Lokasi yang ditelusuri meliputi kawasan samping gereja di Gemolong, sekitar Lapangan SMK Sukowati, Pasar Dungdang di wilayah Miri, serta tempat makan nasi kebuli di Gemolong.
Di Pasar Dungdang, Miri, misalnya, polisi mendalami dugaan pencurian dua HP bermerek Vivo dan Samsung pada Senin (12/10/2026). Sementara itu, dugaan pencurian HP Samsung, Tecno, dan Realme di tiga lokasi lainnya masih ditelusuri untuk memastikan waktu kejadian dan keterkaitan terduga pelaku.
Polisi menyita satu unit HP Tecno POVA 6 beserta kotak kemasannya. Petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Revo hitam tahun 2015 beserta STNK dan kunci kontak untuk kepentingan penyidikan.
Atas perkara yang dilaporkan, S disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku dalam setiap kejadian.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Editor: Joko Piroso