Ketua MUI Jateng Ditanya Biaya Sertifikasi Halal, Akui Tak Paham Detail Teknis
SRAGEN, iNewsSragen.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, Noor Ahmad, mengaku belum memahami secara terperinci mekanisme biaya dan verifikasi sertifikasi halal. Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam pelantikan KH Ma'ruf Islamudin sebagai Ketua MUI Kabupaten Sragen di Pendopo Bupati Sragen, Rabu (14/10/2026).
Noor Ahmad mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, kewajiban halal tidak serta-merta berarti pelaku usaha harus membayar seluruh proses sertifikasi. Namun, ia menyebut terdapat tahapan verifikasi yang perlu dilalui.
“Sepengetahuan saya sih tidak bayar. Tapi kalau sertifikasi-sertifikasi kan ada proses untuk verifikasi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia juga mengaku belum memahami secara mendetail tahapan teknis verifikasi yang berlaku bagi berbagai kategori usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga usaha berskala besar.
Isu biaya menjadi perhatian karena kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan pemberlakuan pada Oktober 2026. Pemerintah sebelumnya menyatakan pendekatan pembinaan dan edukasi akan dikedepankan untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan.
Noor Ahmad menyebut kewajiban sertifikasi halal memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Terkait sanksi, ia menyampaikan pandangannya bahwa dampak bagi pelaku usaha dapat berupa sanksi sosial atau moral. Namun, pernyataan tersebut perlu dibedakan dari ketentuan hukum resmi mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Mekanisme biaya, persyaratan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan pemerintah dan lembaga berwenang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di kalangan UMKM.
Editor: Joko Piroso