Remaja 16 Tahun Dikeroyok di SPBU Sukowati Sragen, Dua Orang Ditahan
Korban juga diduga mengalami pemukulan menggunakan alat berbahan logam yang disebut knuckle. Dua pukulan dilaporkan mengenai bagian kanan kepala dan area sekitar mata kiri hingga menyebabkan memar serta benjolan.
Setelah kejadian, sejumlah orang meninggalkan lokasi dan kemudian kembali ke SPBU. Saat itu, lokasi sudah ramai oleh warga. Dua orang yang diduga terlibat selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit berbahan besi berwarna kuning dengan panjang sekitar 40 sentimeter dan bergagang kayu, satu buah knuckle berwarna hitam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Satu orang lainnya, berinisial KSP alias Glem Po, disebut masih dalam pencarian petugas. Polisi terus melakukan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi alat bukti.
Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sangkaan subsider Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Editor: Joko Piroso